Ingatkan Netralitas ASN, Mendagri Harap Bawaslu Maksimalkan Peran

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilu 2024 menjadi salah satu hal yang ditekankan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat melakukan Rapat Koordinasi Kepala Daerah di Kota Kendari, jumat (27/10/2023).

Terlebih pada pilkada serentak tahun 2020 lalu, Sulawesi Tenggara (Sultra) berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Penekanan masih terus dilakukan, melalui nasehat, imbauan, perintah, instruksi baik secara tertulis maupun secara lisan,” katanya saat diwawancarai.

Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ini mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi keberlangsungan pemilihan umum di Indonesia termasuk melakukan pengawasan terhadap setiap ASN yang melanggar.

“Kami harap Bawaslu dapat memaksimalkan perannya, kalau memang mendapati ASN yang melanggar bisa memberikan sanksi,” ujar Tito

Kata dia, Sebagai lembaga yang bertanggungjawab mengawasi pemilu, Bawaslu berhak mengeluarkan rekomendasi sanksi administrasi bila mendapati oknum ASN yang ikut terlibat dalam penyelanggaraan politik praktis.

“Bisa dalam bentuk mediasi yang kemudian merekomendasikan tindakan administrasi, misalnya demosi, atau penundaan apalah, pindah tugas. Bisa dilakukan sanksi-sanksi tegas setelah mendapat rekomendasi dari bawaslu kepada oknum yang bersangkutan,” ujarnya

Sebelumnya, Pj Gubernur Sultra, Andap Pemprov Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 pada Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra.

SE tersebut ditetapkan menyusul hasil evaluasi Bawaslu yang menunjukkan bahwa Sulawesi Tenggara berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020.

Pada tahun 2018 Sultra berada pada posisi kedua pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu,” imbau Andap, Kamis (26/10/2023).

Laporan: Rahmat Rahim

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment