KPK Diminta Usut Pemberian 13 IUP Tambang di Pulau Wawonii

Hukum405 Views

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta usut pemberian izin 13 IUP tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terindikasi melangg‪ar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KPK diminta oleh Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra. Reaksi JaDI memanas setelah aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dan Pol PP dalam demonstrasi yang dilakukan oleh massa aksi yang menolak tambang dari Kabupaten Konawe Kepulauan pada Rabu 6 Maret 2019 di wilayah Kantor Gubernur Sultra.

Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah mendukung aksi masyarakat yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW), menurutnya demonstrasi adalah bagian dari ekspresi menyatakan pendapat yang keberadaanya dijamin dalam negara demokrasi.

“Jalannya menyampaikan pendapat tersebut harus dilindungi dan dijauhkan dari tindak kekerasan, tidak selayaknya aparat kepolisian dan aparat Pol PP melakukan kekerasan pada kegiatan tersebut. Seharusnya aparat Kepolisian berkewajiban menjaga massa aksi,” ucapnya melalui keterangan tertulisnya (6/3).

JaDI juga mengutuk keras cara aparat Kepolisian dan Pol PP menggunakan kekerasan dalam menangani demonstrasi yang dilakukan oleh massa aksi masyarakat Konawe Kepulauan yang dilakukan parat kepolisian dan Pol PP di luar batas prosedur yang semestinya. Kemudian menuntut Pemprov Sultra dan Kepolisian bertanggung jawab atas timbulnya korban dalam aksi kekerasan aparat. 

“Meminta Gubernur Sultra dan Kapolda Sultra untuk masing-masing melakukan pengusutan dan penindakan atas aksi kekerasan yang dilakukan aparatnya masing-masing,” tambahnya.

Hidayatullah meminta Gubernur Sultra dan Kepolisian Daerah Sultra menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas aksi kekerasan tersebut dan tidak boleh terulang lagi. Mendesak Gubernur Sultra Ali Mazi agar segera mencabut IUP tersebut karena hadirnya tambang di wilayah Konkep selain melanggar UU juga ‬merusak lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Aparat  kepolisian agar bersikap profesional, disiplin, menjadi aparat negara yang lebih meningkatkan fungsi public services kepada masyarakat agar tercipta rasa aman, nyaman, terlindungi, dan merasa diayomi. Kepolisian tidak boleh berjarak dari masyarakat, tetapi harus melebur dan menyatu dalam rangka menjalankan tugasnya,” urainya menjelaskan.

Laporan : Hendriansyah


 

Editor

Comment