KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – KPU Kota Kendari menegaskan orang gila tidak bisa menyalurkan hak suara pada Pemilu serentak 2019, kecuali bagi penderita disabilitas mental.
Hal ini disampaiKan Koordinator Divisi Data KPU Kota Kendari, La Ndolili. Menurutnya disabilitas mental ini bukan kategori orang gila tapi warga yang mengalami hambatan dalam perkembangan mentalnya.
Data yang dimiliki KPU Kota Kendari terhadap penderita disabilitas berjumlah 347 orang, dan penderita disabilitas mental sebanyak 40 jiwa. “Mereka ini terdata sebagai peserta pemilu 2019, tidak ada orang gila,” kata La Ndolili kepada awak media di Rock Cafe Minggu (30/12/2018).
Menurutnya, sesuai PKPU No 11 Tahun 2018 penderita disabilitas yang dimaksud adalah warga yang mengalami gangguan jiwa ringan, dan masih beraktifitas seperti warga lainnya.
“Jadi mereka ini bukan orang gila, kalau orang gila itu yang mengalami gangguan kejiwaan yang parah, mereka itu tidak kita data sebagai pemilih,” ujarnya. (Hendriansyah)
Comment