TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Memasuki tahun-tahun politik, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menghimbau kepada seluruh partai politik untuk memperhatikan alat peraga kampanye (APK).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan himbauan tersebut dilayangkan dalam bentuk surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan partai politik yang ada di Kota Kendari.
“Kami meminta ke pimpinan partai untuk menyampaikan kepada seluruh kader dalam hal ini Bacaleg untuk tidak memasang APK yang tidak sesuai dengan peraturan daerah,” katanya, Senin (05/06/2023)
Hasman mengatakan hal itu sesuai dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 2014 tentang kemanan dan ketertiban masyarakat yang melarang pemasangan atribut, umbul umbul, dan alat peraga di pohon, tiang listrik ataupun fasilitas umum lainnya.
Setelah melayangkan surat edaran tersebut, Hasman mengaku, pihaknya akan melakukan evaluasi dan memonitoring APK yang mungkin melanggar ketertiban umum.
“Apabila dalam dua atau tiga hari kedepan masih kedapatan, maka kami akan melakukan pencopotan,” tutur Yasmin.
Sementara itu PJ Walikota Kendari Asmawa Tosepu meminta dukungan kepada pimpinan partai politik agar lebih responsif terkait dengan alat peraga yang ditempatkan pada tempat yang tidak sesuai.
“Mudah-mudahan bisa ditertibkan secara mandiri oleh yang punya baliho atau alat peraga,” pungkasnya.
Laporan: Rahmat Rahim
Comment