TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berencana membuat regulasi yang memprioritaskan para penyandang disabilitas dalam memperoleh hak untuk bekerja di pemerintahan maupun di perusahaan swasta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Kurniawan Ilyas, usai Sosialisasi Aksi Ham dan Peduli Ham Kota Kendari 2023. Selasa (28/02/2022)
Kurniawan mengatakan, diperlukan adanya kriteria khusus dari pemerintah maupun perusahaan swasta pada saat melakukan proses rekrutmen tenaga kerja yang memprioritaskan pekerja penyandang disabilitas.
“Karena definisi kesehatan, sehat jasmani dan rohani itu sifatnya kualitatif, tidak bisa diberlakukan untuk semua kalangan terutama penyandang disabilitas,” katanya.
Untuk itu, Kurniawan mengaku, dalam menyusun regulasi terkait hak pekerja disabilitas, pihaknya akan mengambil berbagai perspektif sebagai tolak ukur penyandang disabilitas, termasuk dari segi kesehatan dan dari bidang-bidang lainnya.
Sehingga, kata Kurniawan, penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham), bisa berjalan secara maksimal di Kota Kendari.
“Jadi rekrutmen-rekrutmen itu memprioritaskan disabilitas sesuai dengan amanah Presiden yaitu disabilitas juga bagian dari pemerintahan itu sendiri,” katanya.
Kurniawan berharap, melalui sosialisasi ini, Pemkot bisa mempertimbangkan penyandang disabilitas pada rekrutmen ASN dan kebijakan untuk perusahaan swasta.
“Jadi paling tidak dalam setiap rekrutmen ASN untuk formasinya penyandang disabilitas bisa tercover,” tuturnya.
Laporan: Rahmat Rahim
Comment