TOPIKSULTRA.COM, JAKARTA – Aksi tuntutan memeriksa 3 Eks kepala Syahbandar Molawe atas dugaan korupsi terus bergulir. Ratusan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP 21 Nusantara) dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan Agung), Senin (4/9/2023).
Kedua kelompok massa ini mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengintruksikan Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa 3 Eks kepala Syahbandar Molawe yang berinisial AW, LW, AFP, terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Penanggung Jawab Aksi demonstrasi, Ujang Hermawan mengatakan penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan tersangka satu orangpun.
“Dugaan kami ke 3 Eks Syabandar terlibat kuat dalam pusaran kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara,” kata Ujang.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe adalah pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran sehingga dugaan keterlibatannya sangat jelas, dimana Syahbandar juga merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo.
Tidak hanya 3 Eks Kepala Syahbandar yang dilaporkan di Kejagung RI tetapi Kepala Syahbandar KUPP kelas 1 Molawe dan 2 Pegawainya yang berinisial (BL) dan (SURIN) juga diaduakan atas dugaan pungutan liar (Pungli) atau biaya Kordinasi dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) diwilayah kerja KUPP Kelas 1 Molawe Konawe Utara.
Senada dengan Ujang, Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, dalam penegak hukum kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara seharusnya dari Hulu ke Hilir, jangan terkesan tebang pilih, sehingga menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kejaksaan Agung RI Untuk segera mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dari Kejati Sultra. Arnol menilai ada tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.
“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa 3 Eks Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial WA, LW, AFP serta oknum pegawai Syabandar yang berinisial BL yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya.
Comment