Tak Hanya Kampanye yang Dibatasi, APK Pun Harus Penuhi Standar Protokol Covid-19

BUTON UTARA, TOPIKSULTRA.COM — Koordinator Tehnis Penyelenggaraan KPU Buton Utara (Butur) Muhammad Sairman Sahadia mengatakan, aturan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, saat ini masih berpedoman pada PKPU nomor 4 tahun 2017, 8sambil menunggu petunjuk teknis PKPU terbaru soal kampanye.

Namun demikian, ada ketentuan lain terkait tahapan kampanye ditengah pandemi Covid-19, dimana tak hanya jumlah peserta kampanye atau pertemuan yang dibatasi, tetapi bahan atau alat peraga kampanye (APK) juga harus memenuhi standar protokol Covid-19.

Menurutnya, kampanye di tengah pandemi Covid-19, ada beberapa metode kampanye, yakni pertama pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye atau kampanye lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Semua pihak, termasuk KPU kata Sairman Sahadia, harus patuh pada protokol Covid-19, karena itu pertemuan terbatas, atau kampanye jumlah masa harus di batasi, serta selalu menjaga jarak dan memakai masker. “Termasuk bahan kampanye yang dicetak KPU dan diserahkan kepada paslon harus memenuhi standar protokol kesehatan,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

Terkait kampanye media massa atau iklan media, KPU akan membicarakan bersama pasangan calon (paslon) dan Bawaslu terkait sistem dan bagaimana metode kampanye di media cetak atau elektronik.

“Soal durasi dan ukuran misalnya, itu yang akan kita fasilitasi, termasuk jadwal munculnya iklan kampanye, dan itu harus berlaku adil bagi semua calon,” katanya.

Selain itu, bagi pasangan calon yang akan kampanye menggunakan media sosial facebook atau lainnya, harus ada akun resmi yang diserahkan ke KPU.

“Harus di daftar di KPU supaya kemudian legalitasnya jelas untuk mengantisipasi penyebaran fitnah atau hoaks. Minimal KPU maupun bawaslu bisa mengetahui dan mengontrol bahwa akun-akun itu memang yang resmi dan terdaftar di KPU,” ujarnya.

Laporan: Ardian

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment