TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) angkat bicara terkait kasus perundungan yang dilakukan oleh dua mahasiswa terhadap salah seorang junior. Kasus yang menjerat dua mahasiswi Fakultas Teknik UHO itupun kini bergulir ke ranah hukum.
Rektor UHO, Prof. Muh Zamrun Firihu menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Karena menurutnya, korban perundingan juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.
“Silahkan saja kepada proses hukum, saya tidak akan intervensi untuk itu,” kata Zamrun saat diwawancarai, Selasa (06/06/2023).
Bahkan, kata Zamrun, pihaknya juga akan menyiapkan sanksi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terhadap kedua pelaku perundungan tersebut.
Sebagai orang nomor satu di UHO, Zamrun sebenarnya sudah sering memperingati para mahasiswa untuk tidak melakukan tindakan-tindakan representatif seperti pemukulan, perundungan, serta kekerasan fisik.
Menurutnya, pembinaan yang dilakukan oleh para senior merupakan hal yang positif. Namun, kata Zamrun, hal itu tidak sejalan dengan tindakan-tindakan intimidasi yang mengarah pada hal-hal yang negatif.
“Memberi nasihat kepada junior itu bagus, tapi jangan sampai mengarah ke hal-hal yang negatif seperti pemukulan, perundungan dan kemudian kekerasan fisik lainnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Zamrun mengatakan, kejadian tersebut menjadi suatu pelajaran yang bisa dipetik oleh semua pihak. Atas kejadian tersebut, kata Zamrun, pihaknya akan lebih memperketat lagi pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan kemahasiswaan.
“Ini juga menjadi pembelajaran bagi semuanya, bagi UHO juga, artinya untuk lebih berhati-hati lagi. Untuk bisa mengontrol kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas,” kata Zamrun
Laporan: Rahmat Rahim
Comment