TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Seorang warga Desa Lanosangia, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Butur atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, Sabtu (22/10/2022).
Kapolres Buton Utara AKBP Bungin Masokan Misalayuk, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Butur, AKP Laode Sumarno mengungkapkan, awalnya pada saat itu Arudhi (58) selaku pelapor, mendengar bahwa Arman bertamu atau mendatangi kediaman Ceeni pada Senin 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 wita.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wita, Arman kembali mendatangi dan memanggil Ceeni yang tengah berada di dalam rumah, lalu Ceeni keluar rumah sambil membawa sebilah parang dan mengarahkan ke Arman, namun ditangkis dengan sebuah bambu, sehingga terjadi baku gulat antara Arman dan Ceeni.
“Kemudian tiba-tiba Ceeni mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan menusuk ke arah punggung atau badan belakang Arman, kemudian Arman melarikan diri sambil mengamankan sebilah parang milik Ceeni tersebut ke rumah,” ungkap Sumarno dalam keterangannya yang diterima Topiksultra.com.
Lebih lanjut kata Sumarno, Arman menuju ke Puskesmas Lakansai untuk mendapatkan perawatan. Atas kejadian tersebut Arman mengalami luka jahitan pada bagian punggung.
Atas kejadian yang menimpa Arman, Arudhi kemudian melaporkan kasus dugaan penganiaayan yang ditimpa Arman ke pihak Polres Butur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ceeni (28) ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/96/X/2022/SPKT/Polres Butur/Polda Sultra, tanggal 21 Oktober 2022.
Laporan: Aris
Comment