Yusril : Abubakar Ba’asyir Memiliki Hak Dibebaskan

Hukum583 Views
banner 468x60

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Praktisi hukum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana Abubakar Ba’asyir memiliki hak untuk dibebaskan dari kurungan penjara dan tidak bertentangan dengan ketentuan perudang-undangan yang ada.

“Wajar saja kalau sana sini terjadi perdebatan tentang pembebasan Ustaz Abubakar Ba’asyir. Mungkin masih ada pihak yang tidak paham sehingga berpolemik,” kata Yusril di Kendari, Senin (21-1-2019).

Secara normatif, kata Yusril, narapidana memiliki hak bebas, bilamana sudah menjalani dua per tiga masa hukuman dan dinilai baik selama menjalani masa penahanan.

Menurut Yusril hak bebas bagi Abubakar Ba’asyir sebenarnya sudah harus diterima pada Desember 2018, tetapi ada syarat yang tidak terpenuhi maka tidak dilaksanakan.

Syarat itu adalah Abubakar Ba’asyir diminta menanda tangani pernyataan taat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setia kepada Pancasila.

Baasir menolak menanda tangani dua pernyataan tersebut. Setelah saya jelaskan bahwa Pancasila dan Islam tidak bertentangan. Ba’asyir pun menyambut dengan pernyataan bahwa hanya mau taat kepada Allah dan setia kepada Islam.

“Sampai disitu yang tidak mau lagi perpanjang diskusi dengan pak Ba’asyir. Sudah jelas bahwa Ba’asyir hanya mau taat pada Allah dan setia kepada Islam. Intinya bahwa Pancasila dan Islam tidak bertentangan,” tutur Yusril.

Dua persyaratan yang mengganjal Ba’asyir tersebut diluar kewenangan kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, bahkan Menteri Hukum dan HAM.

“Berdasarkan itu semua maka solusi hukum untuk Ba’asyir adalah kebijakan Presiden. Presiden dapat mengesampingkan peraturan lainnya,” ujarnya.

Mengenai adanya pihak yang menafsirkan bahwa pembebasan Ba’asyir syarat politik, Yusril mengatakan memang politik karena sudah masuk kewenangan kepala pemerintahan tertinggi di negeri ini, yakni Presiden.

Pembebasan Abubakar Ba’asyir tidak bertentangan dengan ketentuan lain yang tidak membolehkan terpidana narkotika, terorisme dan pencucian uang memperremisi maupun pembebasan bersyarat karena Ba’asyir sudah menjalani proses hukum sebelum undang undang tersebut disahkan.

“Perundang-undangan atau peraturan apa pun tidak dapat berlaku surut. Ini yang harus dipahami semua pihaknya,” kata Yusril menanggapi polemik pembebasan Ba’asyir.

Hal yang paling prinsip dari Presiden Joko Widodo terkait pembebasan Ba’asyir adalah sudah usia lanjut 81 tahun, sakitnya semakin serius dan cinta ulama.

“Pak Jokowi tidak tega seorang ulama dipenjara di usia sepuh. Alasan kemanusiaan mendasari pembebasan Ba’asyir,” tambah Yusril. (Mail)

Editor

Comment