KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari merilis prosedur pembuatan sertifikat tanah, balik nama, pemisahan, penggabungan dan lain lainnya, serta jangka waktu penyelesaian hingga harga yang perlu dikeluarkan sesuai standar pelayanan dan pengaturan pertanahan berdasarkan peraturan KA BPN NO 1 Tahun 2010 dan PP Nomor 128 Tahun 2015.
Kepala Kantor BPN Kota Kendari, Irwan Idrus menjelaskan tujuan publikasi ini agar masyarakat mengetahui harga penerbitan sertifikat sehingga masyatakat dapat mengurus sendiri tanahnya tanpa mewakili kepada orang lain.
“Ini juga termasuk bagian dari tujuan BPN Kota Kendari menciptakan transparasi kepada masyarakat bahwa adapun nominal pengurusan sertifikat itu murah dan berdasar pada aturan standar pertanahan nasional,” ucapnya.
Berikut Prosedur Pelayanan BPN Kota Kendari.
1. PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH
a. Persyaratan
- Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy Identitas (KTP_KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Asli Bukti perolehan tanah/alas hak atau Asli surat-surat Bukti pelepasan Hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol.III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
- Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan Bukti SSB (BPHTB), apabila nilai tanah tersebut diatas Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) saat dipendaftaran hak
- Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan denhan aslinya dengan petugas loket (Badan Hukum)
- Surat Keputusan Penunjukan Badan Hukum yang dapat memperoleh Hak milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (Badan Hukum)
b. Biaya
- Tarif Pelayanan Pengukuran :
(Luas Tanah)/500×Rp 80.000+Rp 100.000 (Non Pertanian)
(Luas Tanah)/500×Rp 40.000+Rp 100.000 (Pertanian)
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah :
(Luas Tanah)/500×Rp 20.000+Rp 350.000 (Non Pertanian)
(Luas Tanah)/500×Rp 10.000+Rp 350.000 (Pertanian)
- Tarif Penerbitan Sertifikat (Pendaftaran Pertama Kali) :
Rp 50.000,- (Perorangan)
Rp 100.000,- (Badan Hukum)
Rp 0,- (Nol Rupiah) – Badan Sosial dan Keagamaan
c. Waktu
38 (Tiga Puluh Delapan) hari untuk :
- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari dari 2 Ha
- Tanah Non Pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M2
57 (Lima Puluh Tujuh) hari untuk :
- Tanah Pertanian yang luasnya lebih daru 2 Ha
- Tanah Pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 M2d. 5.000 M2
97 (Sembilan Puluh Tujuh) hari untuk tanah Pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 M2
2. PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN UNTUK INSTANSI PEMERINTAH PEMDA/BUMN/BUMD
a. Persyaratan
- Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy Identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotocopy akta pendirian dan pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (Badan Hukum)
- Bukti perolehan tanah/alas hak atau Surat Pernyataan dari Pengelola Aset
- Surat Penetapan Lokasi (Instansi Pemerintah/Pemda)
- Surat Izin Lokasi (BUMN/BUMD)
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Melampirkan SPP/PPh sesuai ketentuan
- Proposal penggunaan Tanah Jangka Panjang dan Jangka Pendek
b. Biaya
- Tarif Pelayanan Pengukuran: (Luas Tanah)/500×Rp 80.000+Rp 100.000
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A : (Luas Tanah)/500×Rp 20.000+Rp 350.000
- Tarif Penerbitan Sertifikat (Pendaftaran Pertama Kali) :
Rp 100.000,- (BUMN/BUMD)
Rp 0,- (Nol Rupiah),- Instansi Pemerintah/Pemda
c. Waktu
- 97 (Sembilan Puluh Tujuh) hari, tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN-RI, maupun sebaliknya.
3. PEMECAHAN/PENGGABUNGAN/PEMISAHAN HAK
a. Persyaratan
- Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy Identitas (KTP_KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat Asli
- Ijin perubahan penggunaan Tanah, apablia terjadi perubahan penggunaan tanah
- Melampirkan bukti SPP/PPh sesuai ketentuan
- Alasan pemecahan penggabungan dan pemisahan hak atas tanah.
b. Biaya
- Tarif Pelayanan Pengukuran : (Luas Tanah)/500×Rp 80.000+Rp 100.000/Bidang (Non Pertanian)
- Tarif Per Bidang : Rp 50.000,-
c. Waktu
- 15 (lima belas) hari kerja untuk paling banyak 5 (lima) bidang tanah
- Lama Penyelesaian untuk kegiatan lebih dari 5 (lima) bidang tanajh menyesuaikan
4. PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH
a. Persyaratan
- Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy Identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (Badan Hukum)
- Ijin lokasi atau Surat Izin penunjukan penggunaan tanah (Badan Hukum)
- Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah (Badan Hukum)
- Fotocopy SPPT PBB Thun Berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan Bukti SSB (BPHTB), apabila tanahnya bernilai di atas Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) pada saat pendaftaran hak
- Melampirkan bukti SPP/PPh sesuai ketentuan
- Bukti perolehan hak atau alas hak asli
b. Biaya
- Tarif Pelayanan Pengukuran : (Luas Tanah)/500×Rp 80.000+Rp 100.000
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A : J(Luas Tanah)/500×Rp 20.000+Rp 350.000/Bidang (Non Pertanian)
- Tarif Penerbitan Sertifikat (Pendaftaran Pertama Kali) : Rp 100.000,- (BUMN/BUMD) dan Rp 0,- (Nol Rupiah),- Instansi Pemerintah/Pemda
c. Waktu
- 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 M2
- 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 M2d 150.000 M2
- 97 (Sembilan puluh tujuh hari untuk luasan lebih dari 150.000 M2
5. PERPANJANGAN/PEMBAHARUAN JANGKA WAKTU/HGB/HP
a. Persyaratan
- Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Surat Pernyataan/Keterangan menguasai dan mempergunakan tanah dari pemegang hak dan/atau pemerintahan setempat
- Fotocopy Akta pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (Badan Hukum)
- Sertifikat Asli
- Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
b. Biaya
- Tarif Pendaftaran Hak
*Rp 50.000,- (Perorangan)
*Rp 100.000,- (Badan Hukum)
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi
*(Luas Tanah)/500×Rp 20.000+Rp 350.000×50%
*Tarif PNBP untuk Perpanjangban Pembaharuan Hak
*2% (Nilai Tanah) + Rp 100.000,-
c. Waktu
*30 (Tiga Puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 M2
*49 (empat puluh Sembilan) hari untuk luas tanah dari 2.000 M2 s.d 150.000 M2
*89 (delapan puluh sembilan) hari untuk tanah lebih dari 150.000 M2
6. PEMBERIAN HAK PAKAI ATAS TANAH
a. Persyaratan
- Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy Identitas (KTP) pemohon dan kuasa apablia dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penetapan lokasi atau Surat Izin Penunjukan penggunaan tanah
- Bukti perolehan tanah/alas hak/surat pernyataan dari pengelola asset
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Melampirkan bukti SPP/PPh sesuai dengan ketentuan
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (Badan Hukum)
b. Biaya
- Tarif Pelayanan Pengukuran :
*(Luas Tanah)/500×Rp 80.000+Rp 100.000×(Non Pertanian)
*(Luas Tanah)/500×Rp 40.000+Rp 100.000×(Pertanian)
- Tarif Pelaksanaan Pemeriksaan Tanah
(Luas Tanah)/500×Rp 20.000+Rp 350.000×(Non Pertanian)
(Luas Tanah)/500×Rp 10.000+Rp 350.000×(Non Pertanian)
- Tarif Penerbitan Sertifikat (Pendftaran Pertama Kali) :
*Rp 50.000,- (Perorangan)
*Rp 100.000,- (Badan Hukum)
*Rp 0,- (Nol Rupiah) – Instansi Pemerintah
c. Waktu
38 (tiga puluh delapan) hari untuk :
- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
- Tanah Non Pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M2
57 (lima puluh tujuh) hari untuk :
- Tanah Pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
- Tanah Non Pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 M2 s.d 5.000 M2
97 (Sembilan puluh tujuh) hari untuk :
- Tanah Non Pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 M2
7. PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH
a. Persyaratan
- Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy Identitas (KTP) pemohon dan kuasa apablia dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penetapan lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah
- Bukti perolehan tanah/alas hak/surat pernyataan dari pengelola asset
- Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPh perolehan tanah lebih dari Rp 60.000,-
- Fotocopy Alta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Badan Hukum
b. Biaya
- Tarif Pendaftaran Sertipikat
Rp 50.000,- (Perorangan)
Rp 100.000,- (Badan Hukum)
- Tarif PNBP untuk Pelayanan Pendaftaran Peralihan Pemindahan Hak : 1% × (nilai tanah) + Rp 50.000
c. Waktu : 5 hari kerja
8. PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN
a. Persyaratan
- Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy Identitas (KTP_KK) pemohon dan kuasa apablia dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat Asli
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
- Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh kepala kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan
- Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum Penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa
b. Biaya Pelayanan Pendaftaran
Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan APHT dengan nilai hak tanggungan :
- Sampai dengan Rp 250 juta Per Bidang Rp 50.000
- Diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 1 Miliar per bidang Rp 200.000
- Diatas Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar per bidang Rp 2.500.000
- Diatas Rp 10 Miliar sampai dengan Rp 1 Triliun per bidang Rp 25.000.000
- Diatas Rp 1 Triliun per bidang Rp 50.000.000
c. Waktu : 5 hari waktu kerja. (Hendriansyah)
Comment