KONAWE, TOPIKSULTRA.COM – Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara mengusut dugaan penyelewengan dana hibah dari PT Antam UPBN Pomalaa (Tbk) yang dikucurkan di Kabupaten Konawe Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha Jaja Raharja, SH MH di Kendari, Selasa, mengatakan dana hibah sebesar Rp450 juta dari PT Antam diperuntukan bagi pembinaan olahraga.
“Bedasarkan data dan informasi yang dihimpun penyidik ditemukan indikasi kuat terjadinya penyelewengan keuangan negara,” kata Kajari Jaja.
Penyelidik sudah memintai klarifikasi pihak Antam, KONI Konawe Utara serta pengurus cabang olahraga untuk mengungkap peran masing-masing pihak.
BACA JUGA :
- Peduli Palestina, Pemda dan ASN Konkep Salurkan Donasi Puluhan Juta Rupiah Melalui Wahdah Inspirasi Zakat Sultra
- Dr Muh Rasman Terpilih Sebagai Ketua Umum HAPPI dalam Kongres Nasional di Pontianak
- Atlet Panahan Sultra Catat Sejarah Merebut Tiket PON Aceh-Sumut
- Peringati Hari Guru dan HUT PGRI, Bupati Butur Beri Penghargaan Kepada Guru Berprestasi
- PJ Gubernur Sultra Buka Turnamen PWI Sultra Cup I
- Program PKK Bombana Tetap Fokus pada Penurunan Stunting
Selain mengusut dugaan penyelewengan dana hibah PT Antam juga jaksa mengendus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Konawe Utara untuk pembinaan olahraga tahun 2018 sebesar Rp265 juta.
“Pihak-pihak yang dianggap memiliki peran mengelolah dana hibah, baik pemerintah daerah, pengurus KONI Konawe Utara hingga pengurus cabang olahraga penting untuk dimintai informasi,” katanya.
Aparat mencium aroma korupsi dana hibah berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa atlet dan pelatih yang berjasa pada Porprov 2018 belum menerimam bonus.
“Konon danah hibah diperuntukan sebagai bonus atlet yang merebut medali pada Porprov Kolaka namun tidak terealisasi. Atlet dan pelatih bertanya-tanya soal dana hibah Antam maupun dana hibah dari Pemkab Konawe Utara,” katanya. (Mail)
Comment