TOPIKSULTA.COM, KOLAKA UTARA — Maraknya penggunaan Sepeda Motor Listrik yang sudah banyak digunakan masyarakat di wilayah Kabupaten Kolaka Utara mulai meresahkan sebagian pengguna kendaraan bermotor lainnya pasalnya sepeda motor listrik tersebut tidak memiliki suara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Kolaka Utara, IPTU. Sarif, SH pada saat ditemui usai mengikuti kegiatan Restorative Justice (RJ) Kajari Kolut di gedung Kantor Bumdes Desa Ponggiha, Selasa (14/6/2022)
“Berdasarkan peraturan lalu lintas terkait soal sepeda motor listrik ini tidak layak digunakan di jalan raya karena tidak memenuhi persyaratan dan tidak terdaftar di Samsat,” tegasnya
Dijelaskannya, kendaraan sepeda motor listrik ini hanya bisa digunakan di halaman kompleks perumahan dan tidak bisa keluar di jalan raya karena bisa berakibat fatal dan mengganggu arus lalu lintas lainnya.
“Kendaraan yang satu ini bukan di peruntukkan penggunaannya di jalan raya maka dari itu pihak kami akan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para orang tua atau kepada pemilik kendaraan sepeda motor listrik ini agar tidak menggunakan kendaraan ini dijalan raya” terangnya
Menurutnya, setelah itu baru pihaknya melakukan penertiban diwilayah hukum Polres Kolaka Utara karena ini sudah agenda operasi patuh anoa tahun 2022.
“Karena memang kami melihat sudah marak dan sudah banyak yang menggunakan kendaraan sepeda motor listrik ini sehingga kami akan melakukan tindakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya terjadinya kecelakaan baik orang lain maupun pengguna sepeda motor listrik.” ujarnya
Laporan : Ahmar
Comment