Restorative Justice pertama kali digelar di Kolut oleh Kajari

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Raemel Jesaja, SH., MH telah meresmikan penggunaan Rumah Restorative Justice (RJ) secara serentak diseluruh Kejaksaan Negeri yang ada diwilayah Sulawesi Tenggara (Kolut) Selasa (14/6/2022) melalui virtual yang diikuti seluruh Kejaksaan Negeri (Kajari)

khususnya di kabupaten Kolaka Utara pertama kali digelar di kantor Bumdes Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua dengan bekerja sama dengan pihak pemerintah Desa dalam penggunaan gedung tersebut.

Kegiatan Restorative Justice di hadiri Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, Wakapolres kolut,Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Lasusua, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, Danramil 1412-03 Lasusua dan sejumlah perwakilan Forkompinda dan Kepala OPD.

Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto, SH., M.Hum Menjelaskan hari ini kami telah melaksanakan kegiatan Rumah Restorative Justice (RJ) dengan menghadirkan tersangka atas nama Tri Hasto bin Sudirman dan telah dibacakan surat penghentian penuntutannya dengan dihadiri oleh masyarakat. Ujarnya kepada wartawan pada saat ditemui usai mengikuti kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice. Selasa (14/6/2022)

“Tanpa adanya gejolak dan di ikuti oleh masyarakat secara kondusif dan sangat mendukung dengan adanya program rumah Restorative Justice (RJ) yang pertama kali digelar di kolaka Utara,” ungkapnya

Dijelaskannya, karena yang bersangkutan tidak disangka atau melakukan tindak pidana kekerasan anak dibawah umur

“Dan Alhamdulillah korban bersama orang tuanya memaafkan tersangka sehingga terjadi perdamaian yang diikuti oleh pihak aparat desa tempat tinggal tersangka dan desa tempat tinggal korban,” kata teguh

Menurutnya, yang menjadi syarat -syarat sehingga Restorative Justice (RJ) dapat dilaksanakan pertama, pelaku bukan residivis artinya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ke-2, ancaman pidananya dibawah 5 tahun, ke-3, adanya perdamaian antara tersangka dan korban ke-4, adanya dukungan dari masyarakat dengan kegiatan yang dimaksud,ke-5, hasil dari ekspos pihak Kajari dengan jaksa agung muda tindak pidana umum ke jaksaan agung RI.

“Dan pihak kejaksaan agung RI memberikan jawaban bahwa Restorative Justice (RJ) yang kami ajukan bisa dikeluarkan surat penetapan penghentian penuntutan,” pungkasnya

Dengan kata lain Penghentian penuntutan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri Kolaka Utara telah mendapatkan persetujuan dari pihak Jaksa agung muda tindak pidana umum.

“Yang bersangkutan diserahkan kepada kami oleh penyidik pada tanggal (29/5/2022) dan setelah terjadi penyerahan tersangka bersama barang bukti selanjutnya kami menunjuk jaksa sebagai fasilitator untuk melakukan perdamaian, ” ungkapnya

Laporan : Ahmar

Editor

Comment