Mantan Pj Kades Laeya Ditahan Polres Butur Atas Kasus Dugaan Korupsi DD Rp 447 Juta

TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial AI ditahan Kepolisian Resor (Polres) Butur atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 447 Juta, Tahun Anggaran 2020.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Butur, AKP Juwanto, S.H membenarkan hal tersebut.

Juwanto mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan sesui SOP tindak pidana korupsi, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap mantan Pj Kades tersebut sejak Kamis (6/7/2023) sampai 20 hari kedepan.

“Setelah proses pemberkasan, tidak terlalu lama kita akan tahap 1, dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Juwanto kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/7/2023).

Juwanto mengungkapkan, awal dilakukan pemanggilan terhadap AI pada Maret 2023 namun tidak diindahkan. Hingga panggilan kedua juga tidak dihadiri sesuai jadwal yang telah ditentukan. AI beralasan baru bisa menghadiri panggilan Polres pada Kamis kemarin. Setelah diambil keterangannya, AI langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Butur.

“Belum ada upaya untuk melakukan pengembalian kerugian negara,” jelasnya.

Juwanto mengimbau kepada para pihak yang mengelola Dana Desa agar dilakukan sesuai dengan SOP, sesuai peruntukan dan asas manfaatnya. Ia menegaskan jangan bermain-main melakukan hal-hal yang berbau korupsi.

“Kepada para Pj Kades, bisa menjadikan acuan bahwa pengelola anggaran itu harus lebih mengedepankan asas manfaat,” pungkasnya.

Laporan: Aris

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment