KENDARI,TOPIKSULTRA.COMĀ – Salah seorang narapidana (Napi) Klas IIa Kendari, Alam alias Ama, disinyalir menjadi otak peredaran narkoba jenis shabu.
Hal ini terungkap, setelah tim opsnal subdit I Ditres Narkoba Polda Sultra menangkap salah seorang pengedar, SL bin TG (17), Senin (18-3-2019) pukul 14.50 Wita. Tersangka diamankan di rumah kost Citra kamar 4, Jalan Balaikota 4 Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia Kota Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhartd melalui rilisnya Selasa Siang (19-3-2019) mengungkapkan, dari tangan tersangka, polisi menyita 26 bungkus sachet narkotika jenis shabu seberat 15,42 gram, 1 buah kaleng bekas permen mentos, 1 buah plastik kemasan aqua dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Sebelum mengamankan tersangka beserta barang bukti, tim opsnal subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra sudah menyelidiki pergerakan tersangka sejak Kamis 14 Maret 2019. Puncaknya, Senin 18 Maret 2019, aparat berhasil menangkap tersangka.
Dari pengakuan tersangka terungkap, jika shabu yang diedarkannya diperoleh dari salah seorang napi Rutan Klas IIa Kendari, Alam. Modusnya, shabu tersebut dibuang melalui tukang tempel dan ditempelkan di samping Megros Andonohu.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan, termasuk memeriksa urine dan darah. Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subs padal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan : Hendriansyah
Comment