MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara saat ini mencatat sedikitnya 90 orang masuk sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, data ini masih akan diverifikasi/disortir melalui laman KPU RI Pemilu 2019 yakni lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Kordinator Divisi Perencanaan, program dan data KPU Mubar, Alirun mengungkapkan, selain identifikasi dan pemutahiran DPK, pihaknya juga fokus menyortir daftar pemilih tambahan (DPTB) untuk memastikan data pemilih valid.
“Kita mengerahkan seluruh penyelenggara tingkat bawah dalam hal ini PPK dan PPS untuk mengidentifikasi DPK dan DPTB di wilayah masing-masing,” kata Alirun ditemui di Ruang kerjanya, Kamis (24/1/19).
Terkait DPTB, tambah Alirun, adalah mereka yang sudah terdaftar dalam DPT namun pindah memilih ditempat lain dengan alasan keadaan tertentu, misalnya tugas belajar, sedang dirawat inap, pindah domisili dan karena bencana ditempat asalnya.
Namun, menurutnya untuk menjadi pemilih DPTB ini yang bersangkutan harus melapor kepada PPS terdaftar kemudian PPS mengeluarkan formulir model A5 KPU. Formulir A5 ini sebagai arsip PPS asal dan satunya dipegang pemilih untuk disetor kepada PPS tujuan. Lalu PPS tujuan mencatatnya pada formulir model A4. “Selanjutnya PPS tujuan meneliti keabsahan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT atau tidak,” tuturnya.
Langkah ini kata Alirun, dilakukan untuk memastikan apakah mereka sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten lain atau belum. Kalau mereka belum terdaftar sebagai DPT, maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) mencatat sebagai DPK, kemudian harus memiliki E-KTP sesuai alamat domisili.
“Hal yang harus diperhatikan DPK mulai memilih jam 12.00 Wita sampai selesai. Makanya kita terus sosialisasikan kepada masyarakat seperti itu aturannya,” katanya.
Sementara, berkaitan dengan DPTB adalah mereka yang sudah terdaftar dalam DPT namun pindah memilih dengan dengan alasan keadaan tertentu: misalnya tugas belajar; sedang dirawat inap; pindah domisili dan karena bencana ditempat asalnya.
Menurut Alirun, untuk menjadi pemilih DPTB ini yang bersangkutan harus melapor kepada PPS terdaftar kemudian PPS mengeluarkan formulir model A5 KPU. Formulir A5 ini sebagai arsip PPS asal dan satunya dipegang pemilih untuk disetor kepada PPS tujuan. Lalu PPS tujuan mencatatnya pada formulir model A4. “Selanjutnya PPS tujuan meneliti keabsahan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT atau tidak,” tuturnya.
Terkait dengan DPTB ini, Alirun mengaku, lembaganya terus melakukan sosialisasi kepada khalayak, penyelenggara pemilu, masyarakat dan pemangku kepentingan.
Selain faktor tersebut kata Alirun, KPUD Mubar juga akan mencermati secara serius terkait pindah pemilih, karena ada konsekuensi terhadap penggunaan hak pilih. Jika yang bersangkutan pindah memilih antar desa atau antar kecamatan tapi masih dalam satu daerah pemilihan (dapil) maka pemilih dapat mencoblos seluruh surat suara. Tetapi jika pemilih pindah memilih antar desa atau kecamatan pada dapil berbeda maka yang bersangkutan tidak bisa mencoblos caleg DPRD kabupaten.
Karena itu, tambah Alirun, mengenai pindah memilih pihaknya akan sosialisasikan kepada masyarakat supaya jangan ada masalah.
“Sementara ini data pindah memilih di Mubar baru 9 orang. Mereka pindah memilih antar desa dalam satu kecamatan dan masih satu dapil,” ujarnya.
Menurutnya, data pemilih yang masuk kategori DPTB akan diumumkan kepada publik 15 hari sebelum pemungutan suara. Karena itu, pihaknya terus melakukan identifikasi terhadap pemilih DPK. Karena kalau jumlah DPK sangat signifikan maka akan mempengaruhi ketersediaan logistik pemilu.
“Kita akan menginstruksikan kepada seluruh PPK dan PPS agar dua pekan sebelum hari H data DPTB disampaikan kepada masyarakat luas,” terangnya.
Saat ini jelas Alirun, jumlah DPK belum banyak dan masih bisa diantisipasi dengan surat suara cadangan 2 persen setiap TPS. Acuan pengadaan logistik pemilu seperti kotak suara, surat suara dan lainnya berdasarkan pada jumlah DPT Mubar sebanyak 55.644 orang. Manakala total DPK sudah tinggi dan berakibat pada kekurangan logistik pemilu maka solusinya adalah perbaikan DPT. Perangkat aturannya sudah ada yakni surat edaran KPU RI nomor 227 tentang juknis penyusunan DPK, DPTB dan perbaikan DPT. Jalurnya juga sudah jelas, bahwa untuk melakukan perbaikan DPT KPUD Mubar akan berkoordinasi dengan Bawaslu.
“Lalu Bawaslu memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan DPT,” ujarnya.
Pewarta : La Ode Pialo
Comment