KENDARI, TOPIKSULTRA.COM—PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) membantah tuduhan PT Adhi Katriko (AK) terkait pemalsuan tanda tangan Komisaris PT AK untuk penerbitan Surat Penyerahan Pemindahan Kuasa Pertambangan KW 07 NPP 0012, berdasarkan keputusan Bupati Konawe Utara No 311 Tahun 2007, 6 November 2007 dari PT AK kepada PT AKP.
PT AKP melalui Kuasa Hukumnya, Acram Azis menjelaskan, dokumen pernyataan pindah kuasa tidak pernah dibuat oleh pihak PT AKP. PT AKP adalah perusaan yang telah membeli saham PT AK.
BACA JUGA : Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang, PT AKP Dilapor ke Polda Sultra
“Jadi mereka yang membuat dokumen itu, entah tanda tangannya asli atau tidak nanti mereka sendiri yang buktikan, kalau palsu kan berarti PT AKP yang ditipu oleh mereka, karena kami yang membeli,” jelasnya kepada Topiksultra.com di Kendari (26/2).
Menurut Acram, PT AKP telah membeli saham 80 persen PT AK sebesar Rp 2 milar, kemudian sisa 20 persen pihaknya melakukan negosiasi dan berhasil dibeli sebesar Rp 8 miliar dalam bentuk royalti diberikan kepada Direktur PT AK, Simon Takaendengan. Dikusailah 100 persen saham itu oleh PT AKP, kemuadian untuk menyelesaikan kesalahan pada proses pengalihan, PT AKP juga memberikan uang sebesar Rp 2,3 miliar sebagai tambahan dan penutup transaksi.
“Setelah itu kami juga mempersiapkan uang sebesar Rp 2,2 miliar untuk menyelesaikan, tapi mereka Simon terus mempersalahkan, dan melakukan gerakan yang merugikan perusahaan,” tambahnya.
Menanggapi penyataan kuasa hukum PT AKP, Direktur PT Adhi Kartiko, Simon Takaendengan menegaskan tidak ada proses jual beli saham diantara kedua perusahaan itu, yang ada hanya kerjasama dengan sistem bagi hasil. Simon menjelaskan uang Rp 2 miliar yang diberikan oleh pihak PT AKP adalah kesepakatan kerjasama sebagai jaminan keseriusan untuk mengolah IUP PT Adhi Kartiko.
“Jadi uang jaminan Rp 2 miliar itu sudah mereka minta jadi kami kembalikan, digantilah dengan uang Rp 8 miliar sebagai bentuk royalti yang tertuang di dalam adendum, kemudian mereka juga sepakat untuk membentuk PT Adhi Kartiko Pratama, disitulah awalnya upaya mereka berbuat kecurangan terselubung untuk menguasai PT Adhi Kartiko,” ungkapnya.
Menurut Simon, Acram sebagai pengacara PT AKP harus menunjukan dokumen kepemilikan saham yang tertuang dalam akta notaris dan tidak boleh mengkalim transaksi royalti sebagai transaksi jual beli saham.
“Jadi mereka itu penipu, suruh saja mereka tunjukan, kalau ada transaksi jual beli saham, yang tertuang dalam akta perusahaan,”
Saat dikonfirmasi soal bukti akta notaris pengalihan kepemilikan saham dari PT AKP ke PT AK, Acram tidak dapat menunjukan karena dokumen itu tidak dibawanya.
“Dokumen itu sya tidak bawa. Mungkin ada dipusat,” singkatnya.
Laporan : Hendriansyah
Comment