Lagi, Satnarkoba Polres Baubau Amankan Sabu

Hukum37 Views
banner 468x60

BAUBAU, TOPIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau kembali mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,44 gram dari tangan seorang kurir inisial WG (20). WG ditangkap Sabtu, (23/02/2019) di Jalan Husni Tamrin saat hendak mengantarkan pesanan kepada polisi yang menyamar. Ia tak bisa mengelak saat polisi menggeledah mobil jenis Xenia hitam bernomor Polisi DT 1356 IE yang dikendarai WG dan menemukan sabu di balik jok mobil.

Kasatresnarkoba Polres Baubau, IPTU Bahri saat diwawancarai, Selasa 26 Februari 2018 menyebut, WG baru dua hingga tiga bulan menjalankan pekerjaannya tersebut. Kata Bahri, WG dijerat pasal Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 Undang-undang No 35 2019 tentang narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar.

Lanjut Bahri, WG bekerja untuk bandar berinisial AD warga Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro yang kini masih dalam pengejaran. Polisi juga telah menetapkan AD yang merupakan pemain lama itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

WG digiring ke ruang tahanan di Mako Polres Baubau, Selasa 26 Februari 2019. Foto : Irham.

Saat bertransaksi, AD dan WG tak selalu bertemu langsung, biasanya WG akan menghubungi AD jika ada pemesan. WG kemudian meletakkan paket pesanan ke tempat yang ditentukan, bisa di atas tembok, di bawah batu, di bawah batang pohon atau tempat-tempat tersembunyi lainnya. Setelah itu AD akan kembali menghubungi WG untuk menjemput paket dan diantarkan ke pemesan.

Selanjutnya, WG akan bertransaksi dengan pemesan dan terjadilah jual beli. Biasanya sepaket dibayar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. Setelah dibayar, WG kemudian mentransfer hasil penjualan barang haram itu ke rekening AD atau mengantarkan langsung ke orang terdekat yang diperintahkan AD.

Kasus itu kini masih terus didalami dan dikembangkan Satresnarkoba Polres Baubau. Bahri menyebut, tak menutup kemungkinan akan ada pelaku-pelaku lain yang ikut terlibat.

Laporan : Irham

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment