TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon 2b lingkup Pemkab Buton Utara (Butur), Muh Hardhy Muslim, S.H, M.Si beberkan penyebab mundurnya salah seorang anggota Pansel dari unsur akademisi, Dr. Muh Najib Husain, S.Sos, M.Si.
“Terkait mundurnya Pak Najib sebagai unsur akademisi dalam anggota Pansel, kami tidak pernah duga sama sekali,” kata Hardhy Muslim yang juga Sekretaris Kabupaten Butur itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Pemuda Pemerhati Kabupaten Buton Utara (P3K-Buton Utara) dan DPRD di Aula Kantor DPRD Butur, Selasa (15/8/2023).
Lanjutnya, terlepas dari ada keterkaitan sebagai saudara ipar, Hardhy Muslim mengaku tetap tegak lurus, konsisten dengan aturan yang ada sebagai Ketua Pansel.
Lantas apa yang terjadi sebenarnya, sehingga Najib Husain memilih mundur dari anggota pansel? Ada miskomunikasi antara 4 orang anggota pansel dengan Najib Husain.
“Mohon maaf ada hal-hal yang tidak perlu saya sampaikan yang sifatnya privasi,” ujar Hardhy Muslim dalam RDP yang dimpin Ketua DPRD, H. Muh Rukman Basri, S.E.
Dia menjelaskan, ada miskomunikasi antara Najib Husain dengan 4 anggota Pansel lain, yang intinya, seharusnya akumulasi nilai itu bukan hanya nilai Najib Husain dari akademisi, tetapi harus juga dari 4 pansel yang ada.
“Untuk menjaga ketersinggungan atau mungkin penilaian subyektif terhadap teman-teman pansel, karena mungkin akan dikaitkan dengan yang namanya hubungan keluarga, maka saya harus tegak lurus, saya harus berpihak kepada yang benar,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa setiap Pansel mempunyai hak yang mutlak untuk memberikan nilai secara objektif, tetapi Najib Husain tetap bertahan, untuk tetap nilainya yang dipakai.
“Kami coba adakan pendekatan, sampai di Kendari saya adakan pendekatan,” ungkapnya.
Adapun isu yang muncul tarkait berita acara yang ditandatangani Najib Husain, pihaknya mengakui, tetapi pada saat itu pihaknya berharap Najib bisa legowo mengahargai para anggota Pansel lainnya.
“Apalagi saya sebagai ketua Pansel. Tetap kami diberi kesempatan untuk memberikan nilai kepada peserta seleksi,” katanya.
Menurut Hardhy Muslim, adalah hal yang tidak logis, terakhir 31 Juli 2023 penulisan makalah, lalu 1 Agustus muncul pengumuman.
“Ini kami tidak terima,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Hardhy Muslim, selaku Pansel, setelah Najib Husain berbicara di media massa online tentang pengunduran dirinya, maka tahapan yang dilakukannya adalah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku lembaga yang mempunyai kewenangan mutlak.
“Dan persoalan mundurnya anggota Pansel, adalah dinamika yang biasa. Bisa terjadi dimana-mana,” sebutnya.
Setelah pihaknya melakukan koordinasi dan konfirmasi, Pansel dipersilahkan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya.
“Saya selaku ketua pansel, melaporkan kepada Pak Bupati, telah terjadi persoalan. Demikian,” jelas Hardhy Muslim.
Laporan: Aris
Comment