JAKARTA, TOPIKSULTRA.COM—Sebanyak 11 partai politik dibatalkan kepesertaannya di pemilu 2019, untuk beberapa tingkatan provinsi dan kab/kota akibat tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanyenya (LADK) hingga batas akhir yang telah ditentukan. Batas akhir LADK sendiri jatuh pada 10 Maret 2019 atau 14 hari sebelum jadwal kampanye rapat umum.
Dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tertuang aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu ditiap tingkatan dan batas akhir pelaporan. Sementara sanksinya, diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, Kamis (21-3-2019) mengumumkan, hari ini KPU telah melakukan rapat pleno dan berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab/kota, provinsi maka KPU memverifikasi dan kemudian memutuskan sebagaimana ketentuan pasal 334 ayat 2 yaitu terkait pembatalan parpol sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi, kab/kota yang tidak menyerahkan LADK.
“Parpol yang tidak melaporkan LADK-nya ada di tingkat provinsi dan kab/kota,” katanya konferensi pers di Ruang Media Center KPU RI.
Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, parpol yang tidak menyerahkan LADK jumlahnya 11 parpol dan untuk tingkat provinsi hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LADK yakni Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Partai tersebut juga diketahui tidak menyerahkan LADK-nya di 110 kab, 20 kota (di 26 provinsi).
Sementara untuk 10 partai lainnya, secara berurutan yang tidak menyerahkan LADK ditingkat kab/kota adalah PKB (6 kab, 3 kota (di 6 provinsi), Partai Berkarya (27 kab, 1 kota (di 11 provinsi), PKS 8 kab, 1 kota (di 6 provinsi), Perindo 2 kab, 2 kota (di 4 provinsi), PPP 19 kab, 1 kota (di 9 provinsi), PSI 43 kab, 6 kota (di 19 provinsi), PAN 5 kab, 2 kota (di 2 provinsi), Hanura 7 kab, 1 kota (di 6 provinsi), PBB 57 kab, 1 kota (di 18 provinsi) serta PKPI 90 kab, 16 kota (di 24 provinsi).
“Ada 5 parpol yang LADK-nya dinyatakan lengkap artinya dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota,” kata Hasyim.
Menurutnya, partai-partai yang tidak menyerahkan LADK terdiri dari tiga kategori yakni :
- Partai yang memiliki pengurus dan mengajukan caleg;
- Partai yang memiliki pengurus namun tidak mengajukan caleg dan
- Partai yang tidak memiliki pengurus juga tidak mengajukan caleg.
Berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 parpol peserta pemilu akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan.
“Jadi ini sanksinya sifatnya administratif karena parpol tidak memenuhi ketentuan administratif yakni LADK,” kata Hasyim.
Hasyim menekankan bahwa sanksi yang diberikan ini sifatnya kepesertaan partai politik untuk ikut dalam pemilu didaerah yang bersangkutan bukan pembatalan kepengurusannya. “Karena bukan kewenangan KPU membatalkan kepengurusan parpol. Dan bisa saja misalkan dia tetap mengirimkan saksi di TPS untuk pemilu DPR,” lanjut Hasyim.
Suara Masuk Tetap Dihitung, Penetapannya Dianggap Tidak Ada
Sementara itu terkait munculnya pertanyaan bagaimana dengan suara yang tetap masuk ke parpol dan caleg yang telah dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu ditingkat provinsi maupun kab/kota, Hasyim menjelaskan bahwa mekanismenya nanti setiap suara yang diperoleh parpol maupun caleg dari pemilih di hari pemungutan suara tetap dianggap sah namun penetapannya saja yang akan dinyatakan tidak ada atau dianggap tidak bermakna.
Sumber : kpu.go.id
Comment