TOPIKSULTRA.COM, MUNA BARAT– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) memberi kemudahan bagi pelaku usaha melalui aplikasi web OSS (Online Single Submission).
Untuk memahami penggunaan aplilasi OSS ini, DPMPTSP cmenggelar pertemuan dengan para pelaku usaha.
Pertemuan tersebut mengusung tema “Implementasi Kesadaran dan Kepatuhan Kolektif Pelaku Usaha dan Masyarakat wujudkan Muna Barat yang maju dan sejahtera”.
Dalam rapat yang digelar di ruang kantor DPMPTSP tersebut, puluhan pelaku usaha yang hadir diajarkan bagaimana sistem pengelolaan perijinan usaha menggunakan aplikasi web OSS (Online Single Submission) Selain itu DPMPTSP juga akan selalu permudah segala pengurusan bagi pelaku usaha.
OSS adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan. Selajutnya dilakukan proses penindakan oleh peran pengambil keputusan. Aplikasi web OSS ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha atau data perizinan.
Kepala Dinas DPMPTSP Mubar, LD Hanafi mengatakan, terkait dengan aplikasi OSS tersebut masih ada yang belum bisa operasikan, sehingga pihak DPMPTSP akan selalu mempermudah dan membantu bagi yang ingin berusaha namun belum memiliki izin.
Diaktakan, saat ini di Mubar sudah menggunakan aplikasi OSS untuk melakukan izin usaha. Selain itu, para pelaku usaha juga akan mendapatkan insentif dari daerah, namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan itu.
Menurutnya, agar pelaku usaha bisa survife atau bisa sukses maka hal yang harus dilakukan adalah bagaimana usahanya bisa mempekerjakan pengangguran dan punya legalitas yang jelas sesuai peraturan yang ada.
“DPMPTSP ini telah mengeluarkan satu peraturan daerah yang namanya pemberian insentif dan kemudahan berusaha. Pertanyaannya pelaku usaha mana saja yang bisa mendapatkan insentif atau kemudahan berusaha itu,” kata LD. Hanafi saat ditemui di kantornya. Selasa, 27/6/2023.
Mantan Kadis Perhubungan menjelaskan, perusahaan – perusahaan yang bisa mendapatkan insentif itu adalah perusahaan yang bisa mempekerjakan tenaga kerja lokal. Misal usaha yang strategis seperti padatkarya.
“Kenapa padatkarya, karena kalau bisa merekrut tenaga kerja baik lokal maupun diluar daerah maka jelas sudah menuntaskan yang namanya pengangguran. Sementara pengangguran itu adalah masalah makro ekonomi Indonesia, bukan hanya di Muna Barat,” katanya.
persoalan yang kedua adalah so al inflansi. Menurutnya, untuk menekan inflansi juga ada peran para pelaku usaha. Sehingga pada kesempatan itu, para pelaku usaha yang hadir ditekankan agar bisa mengoperasikan aplikasi OSS.
“Jadi ada tiga hal insentif yang diberikan terhadap daerah kepada pelaku usaha, mana kala patuh dan taat pada aturan yang berlaku yang menjadi patron atau payung dari kegiatan perusahaan,” jelasnya.
bSalah satu para pelaku usaha yang harus dilakukan adalah harus sesuai peraturan UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal . Kemudian peraturan BKPM no 7 tahun 2018 itu menegaskan tentang hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha.
Senada dengan Kabid Perencanaan, Pengembangan Iklim Promosi dan Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal DPMPTSP Mubar, Zailin. Terkait pemberian pemahaman kepada para pelaku usaha itu, dirinya menginginkan agar harus memiliki ijin yang resmi. Pihaknya juga menekankan segalah pengurusan akan di permudah.
Kata dia, untuk di Mubar sudah ada perda penertiban berusaha. Sehingga kedepan pihaknya akan melihat mana perusahaan yang operasinya berjalan atau tidak.
“Tujuan kegiatan ini adalah bagaimana meningkatkan kepatuhan usaha bagi para pelaku usaha dan mencapai kesadaran kolektif,” katanya.
Hal ini juga, kata Zailin, sesuai dengan perintah Pj. Bupati Mubar agar kerja – kerja terus ditingkatkan dan bisa melihat masyarakat yang ingin berusaha. Menurutnya, Bupati Mubar hari ini sudah memberikan ruang kepada seluruh masyarakat Mubar untuk menjadi pelaku usaha dan segalah pelayanan akan di permudah.
“Ketika kita sudah sampai tahapan itu insyaallah Muna Barat akan bertumbuh dengan cepat bisa melampau kabupaten lain bahkan di seluruh Indonesia,” tutupnya.
Laporan : Muhammad Nur Alim
Comment