TOPIKSULTRA.COM, MUNA BARAT– Muna Barat adalah daerah pemekaran Kabupaten Muna yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014. Salah satu syarat untuk mekar saat itu adalah soal lahan untuk lokasi pembangunan perkantoran. Luas lahan yang dibutuhkan 250 hektare.
Kabupaten Muna Barat (Mubar) dinyatakan sah sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui UU Nomor 14 Tahun 2014, Gubernur Sultra, Nur Alam, mengusulkan LM Rajiun Tumada kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat.
Di kepemimpinan Rajiun belum ada perkantoran yang dibangun. Selama menjalankan roda pemerintahan, perkantoran yang ada masih menggunakan fasilitas desa atau Kecamatan. Misal kantor desa atau kantor Kecamatan dan sampai sekarang masih digunakan beberapa dinas.
Masuknya Penjabat (Pj) Bupati Mubar, DR. Bahri, salah satu program yang ingin dibangun adalah Kantor Bupati, Kantor DPRD dan masjid agung yang akan dibangun di lahan area perkantoran bumi praja laworoku. Saat ini pun mega proyek itu sudah mulai dibangun, namun dalam perjalanannya disoalkan oleh masyarakat karena belum adanya ganti rugi lahan.
Sampai saat ini lahan perkantoran di Bumi praja Laworoku masih dipolemikan. Beberapa masyarakat menuntut lahanya agar diganti rugi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Mubar.
Terkait lahan perkantoran Bumi Praja Laworoku tersebut, sebelumnya Pemda Mubar kembali ditinjau untuk memastikan lahan pembangunan Perkantoran Bumi Praja Laworoku, karena di dalam ada penguasaan lahan oleh masyarakat.
Untuk itu, Pemda Mubar menyampaikan kepada masyarakat bahwa tanah itu adalah tanah yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Muna kepada Pemda Mubar sebagai syarat pemekaran yang ditetapkan dalam UU Nomor 14 tahun 2014 dan status tanah itu adalah APL.
“Ketika saya datang ternyata ada penguasaan masyarakat. Karena tanah ini milik kita maka yang kita lakukan bukan ganti rugi tanah, tetapi pengenaan dampak sosial, sesuai dengan Perpres 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional,” katanya.
Ia menyebut, aturan teknisnya adalah melalui Peraturan Menteri Agraria, Tata Ruang, Kepala BPN Nomor 6 tahun 2020 tentang ketentuan pelaksanaan Perpres Nomor 62 tahun 2018.
“Karena ini berlaku dampak sosial maka tahapan dampak sosial itu ada tahapan persiapan, tahapan pendataan verifikasi, penetapan penilai, pemberian santunan atau relokasi atau tahapan penyiapan uang santunan atau penitipan kalau misalnya ada masalah, kemudian ada tahapan dokumentasi dan administrasi,” terang Bahri.
Di dalam tahap persiapan, ada langkah penganggaran, menyusun dokumen permohonan kepada gubernur, karena kewenangan pengenaan dampak itu adalah kewenangan gubernur.
Maka dalam konteks persiapan anggaran ini, Pj meninjau lokasi dan memperkirakan anggaran yang dibutuhkan berdasarkan asumsi atau standar biaya.
Misalnya, nilai jual obyek pajak (NJOP) sekitar Rp5.000 atau Rp10.000. Perkiraan awal ini lah yang menjadi dasar dianggarkan Rp8,1 miliar.
“Ketika dianggarkan di APBD maka klir secara penganggaran. Kemudian tahapan persiapan, tahap itu adalah kewenangan gubernur dan gubernur mendelegasikan kepada bupati untuk melakukan penanganan dampak sosial,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjutnya, Bahri menetapkan tim terpadu yang di dalamnya disertakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selanjutnya, BPN ini yang melakukan pendataan dan pemilik lahan mulai mematok, kemudian BPN mengukur untuk mengetahui persilnya.
Persil adalah kelas tanah yang menunjukkan suatu letak tanah dalam pembagiannya.
“Untuk mengetahui persilnya ini maka pemda menetapkan penilai publik Appraisal,” katanya.
Tim Appraisal ini kemudian menghitung biaya penanganan dampak sosial kemasyarakatan atau ganti rugi tanaman dimaksud.
“Setelah itu, pemda mulai melakukan pembayaran dan pembayaran itu dilakukan dua tahap, karena kalau satu tahap maka harus dilakukan lelang,” jelasnya.
Untuk menghindari lelang, maka pada Desember 2022 Pemda Mubar membayarkan ganti rugi tanaman kepada 32 warga dan sisanya dibayarkan bulan Februari 2023.
Meskipun seperti itu, masyarakat masih bersih keras untuk meminta ganti rugi lahan. Bahkan masyarakat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati dan kantor DPRD Mubar.
Atas aksi yang dilakukan tersebut, DPRD Mubar langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Gerakan Keadilan Masyarakat Desa Lakalamba (GKML) dan Pemda Mubar pada Senin lalu, 30 Oktober 2023.
Rapat hering GKML dengan beberapa anggota DPRD menuntut ganti rugi lahan yang belum ditunaikan oleh pemerintah daerah (Pemda) sesuai janji Pj. Bupati Mubar .
RDP yang digelar itu belum menemukan solusi yang tepat sehingga unsur pimpinan DPRD Mubar, Agung Darma akan mengagendakan kembali dan akan memanggil pihak – pihak terkait.
Terkait lahan perkantoran tersebut, mantan anggota DPRD Mubar, LD. Koso angkat bicara. Dia menyebut Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Mubar, LM. Amrin tidak becus. Alasannya, soal lahan perkantoran tersebut harusnya Kadis Perumahan, LM.Amrin tahu persis keberadaan lahan – lahan yang akan dibangunkan perkantoran.
Menurutnya, yang menangani dan melakukan pendataan di area lahan yang akan dibangun perkantoran tersebut adalah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Mubar.
“Kalau saya itu menyorotinya itu dinas perumahan tidak becus kerjanya itu,” kata LD. Koso. Kamis, 2/11/2023.
Menurutnya lahan pembangunan perkantoran memang dulu ditunjuk di area praja laworoku. Yang menjadi pertanyaan adalah soal status lahan tersebut. Yang harus dicari tahu dulu, kata dia, penurunan status dari Hutan Produksi menjadi APL.
“Proses hutan produksi ke APL itu apakah Pemda Muna yang urus atau Pemda Muna Barat. Itu dulu yang harus dicari benang merahnya,” katanya.
Sementara itu, saat ditemui sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Mubar, LM. Amrin, menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi tanaman di perkantoran Bumi Praja Laworoku itu adalah bukan ganti rugi, tapi penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
“Makanya waktu itu sebelum dibayarkan saya konsultasi dulu di Kabag Hukum Provinsi Sultra dan di Kejati Sultra,” jelasnya.
Ia melanjutkan, ketika ada masyarakat yang mengaku memiliki lahan di wilayah itu maka perlu dipertanyakan izinnya. Karena sampai saat ini status lahan itu masih berstatus APL. Kemudian APL itu masuk kewenangan pemerintah.
“Ketika berbicara kewenangan pemerintah dan masyarakat datang menggunakan lahan itu, izin sama siapa, tiba-tiba datang mencaplok, makanya yang begitu tidak perlu ditanggapi,” katanya.
Laporan : Muhammad Nur Alim.




















Comment