TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Puluhan massa yang tergabung dalam Pemuda Pemerhati Kabupaten Buton Utara (P3K-Buton Utara) menggelar aksi unjuk rasa di Sekretariat Daerah setempat, Senin (7/8/2023).
Para pengunjuk rasa menyoroti proses tahapan seleksi terbuka pengisian kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon 2b lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur yang diduga sarat dengan masalah.
Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator Lapangan, Zulman Hijrah mengatakan, sejak Tanggal 12 Juli hingga saat ini rangkaian proses tahapan seleksiJPTP eselon 2b telah memasuki tahapan wawancara dan presentase makalah. Akan tetapi pelaksanaan seleksi terbuka JPTP banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) sendiri hingga berujung pada pengunduran diri salah satu Pansel dari unsur akademisi yakni, Dr. Muh Najib Husain, S.Sos., M.Si.
Lanjutnya, berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan terdapat masalah dalam proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel JPTP tersebut diantaranya;
Pertama, tidak adanya transparansi terkait proses seleksi terbuka pengisian kekosongan JPTP eseleon 2b lingkup Pemkab Butur, sehingga patut diduga proses seleksi yang dilaksanakan merupakan akal-akalan dan formalitas untuk menggugurkan kewajiban semata.
Kedua, dalam persyaratan umum pelamar poin 3 angka 4 yakni minimal sedang atau pernah menduduki jabatan administrator eselon 3a, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator eseleon 3b paling singkat 3 Tahun atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.
Namun berdasarkan pengumunan Pansel Nomor 02/PANSEL-JPT.PRATAMA/2023 Tanggal 28 Juli 2023 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Pengisian JPTP di Lingkungan Pemkab Butur Tahun 2023 terdapat 2 orang peserta yang belum memenuhi syarat kepangkatan dan golongan namun diluluskan.
Ketiga, dokumen pengumuman hasil penulisan makalah peserta seleksi JPTP eselon 2b berdasarkan pengumuman Pansel Nomor 03/PANSEL-JPTP/2023 Tanggal 4 Agustus 2023 tidak mencantumkan nama peserta, tetapi hanya mencantumkan nomor peserta sehingga menyulitkan publik untuk mengetahui rekam jejak jabatan, integritas, moralitas dan latar belakang keilmuan para peserta yang lulus pada formasi jabatan yang dilamar.
Keempat, terdapat 2 orang Pansel yang memiliki konflik kepentingan dengan beberapa orang peserta yang lulus seleksi administrasi dan peserta yang lulus penulisan makalah.
Menurut Zulman, Ketua Pansel memiliki konflik kepentingan dengan peserta berinisial WEA merupakan istri, ZA merupakan adik kandung dan sekretaris panitia memiliki konflik kepentingan dengan peserta inisial WW merupakan istri kedua.
Hubungan kekerabatan itu bisa mempengaruhi independensi dan netralitas Pansel.
“Patut diduga ketua dan sekretaris Pansel melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani,” katanya.
Kelima, Akademisi Dr. Muh Najib Husain, S.Sos yang memiliki tugas mengevaluasi hasil penulisan makalah masing-masing peserta telah mengundurkan diri dari Pansel pengisian JPTP eselon 2b lingkup Pemkab Butur Tahun 2023 sehingga patut diduga hasil penulisan makalah setiap peserta tidak dapat diyakini kebenarannya.
Keenam, dengan mundurnya salah seorang Pansel dari unsur akademisi, maka Pansel terbuka JPTP eselon 2b tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka romawi II huruf A poin 3 angka 5 huruf C, yakni “panitia seleksi terdiri dari unsur akademisi, pakar atau profesional yang memiliki keahlian terkait jabatan teknis tertentu”, dan huruf F yakni “Pansel berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 Orang dan paling banyak 9 Orang, dengan perbandingan anggota Pansel berasal dari internal paling banyak 45 persen.
“Namun sejak Tanggal 5 Agustus hingga saat ini panitia seleksi masih melanjutkan tahapan,” ujarnya.
Berdasarkan keenam poin tersebut, mereka menyatakan sikap dengan tegas.
Pertama, mendesak Pansel JPTP untuk membatalkan seluruh proses dan tahapan seleksi terbuka pengisian JPTP eselon 2b lingkup Pemkab Butur karena telah dengan sengaja meloloskan 2 peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi serta syarat jumlah unsur Pansel saat ini tidak terpenuhi.
Kedua, mendesak Bupati Butur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk membekukan Pansel terbuka pengisian JPTP eselon 2b karena terdapat seorang panitia dari unsur akademisi yang telah mengundurkan diri, sehingga Pansel sudah tidak memenuhi syarat dan jumlah serta independensi dan netralitas ketua dan sekretaris Pansel tidak dapat diyakini serta memiliki konflik kepentingan dengan beberapa orang peserta seleksi dan patut diduga telah melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani.
Ketiga, mendesak DPRD Kabupaten Butur agar menghentian tahapan seleksi terbuka pengisian JPTP tersebut karena telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Keempat, meminta dengan hormat kepada Bupati Butur dan DPRD setempat untuk bersama-sama melakukan konsultasi dan koordinasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait problematika seleksi terbuka pengisian JPTP eselon 2b lingkup Pemkab Butur.
“Apabila tuntuan ini tidak diindahkan dalam waktu 1×24 jam maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dan pendudukan di Kantor Bupati dan DPRD serta pemboikotan pelaksanaan seleksi JPTP eselen 2b Kabupaten Butur,” ancamnya.
Dari pantauan di depan gerbang kantor Sekretariat Daerah, massa aksi sempat melakukan aksi bakar ban. Selang beberapa menit berorasi, massa kemudian ditemui oleh Wakil Bupati Butur Ahali di pintu gerbang. Selanjutnya Wakil Bupati Ahali dan perwakilan pengunjukrasa berjalan memasuki ruangan Bupati Ridwan Zakariah.
Namun awak media tidak berhasil memasuki ruangan Bupati untuk menyaksikan jalannya pembicaraan masing-masing pihak tersebut.
Sementara saat ditemui usai pertemuan kedua pihak tersebut, Bupati Ridwan Zakariah belum mau berkomentar kepada awak media, karena ia akan segera ke Kota Kendari.
Namun salah seorang sumber di Sekretariat Daerah yang menyaksikan pertemuan kedua pihak tersebut mengatakan, akan dievaluasi dan dianalisis terkait tuntuan pengunjukrasa.
“Tuntutannya kan bahwa seleksi ini banyak kejanggalan, ada pelanggaran. Beliau (Bupati) menyampaikan akan evaluasi,” kata sumber yang minta untuk tidak disebutkan namanya.
Setelah bertemu Bupati Butur di ruang kerjanya, pengunjukrasa kemudian melanjutkan aksi yang sama di Kantor DPRD setempat. Saat berorasi, massa aksi meminta untuk segera dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait soal proses seleksi JPTP.
Massa aksi ditemui oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD, Mazlin dan Anggota DPRD Rahman. Dalam penyampaiannya, Mazlin mengatakan, jika dirinya Ketua DPRD dan Rahman Wakil Ketua, maka langsung dilakukan RDP di kantor DPRD saat itu juga.
“Nda ada repot saya kalau mau RDP,” ujarnya.
Tetapi ada mekanisme, pihaknya akan lapor dulu di pimpinan. Lanjutnya, pastinya pimpinan sudah mengetahui bahwa ada demonstrasi pagi ini di kantor DPRD.
“Dan sampai detik ini mereka juga pasti lagi menunggu informasi kepada kami untuk melaporkan ini,” katanya.
Mazlin menambahkan, ia bersama Rahman sudah menjadi tugasnya untuk mendesak kepada pimpinan agar segera melakukan RDP terkait persoalan yang menjadi tuntutan pengunjukrasa.
“Tinggal yang dari elemen ini dicatat nama-namanya siapa yang mau diundang. Karena harus diundang ya, karena lebih banyak lebih bagus sebenarnya,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Ia mengatakan, persoalan kebenaran tentang aspirasi, nanti akan didengarkan penjelasan dari masing-masing pihak saat dilakukan RDP.
Terkait mundurnya salah sorang Pansel JPTP dari unsur akademisi, ia mengaku belum tahu alasannya.
“Dewan akan panggil yang bersangkutan untul datang menjelaskan. Dengan demikian diharapkan tidak ada persepsi yang berbeda-beda. Saya pun masih bertanya-tanya kenapa dia mundur,” ujarnya.
Dikatakan, Sekda sebagai penanggungjawab akan panggil, BKPSDM, instansi yang terlibat di dalamnya akan dipanggil semua. “Kita dengarkan bersama di dalam kantor ini, supaya tidak menjadi bola liar di jalan,” pungkasnya.
Laporan: Aris
Comment