KONUT, TOPIKSULTRA.COM — Salah seorang Kepala Desa terpilih di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara, diduga kuat menggunakan ijazah palsu.
Adalah Muchlis Ukas, Kepala Desa terpilih Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara, diduga kuat telah menggunakan ijazah palsu dalam mengikuti Pilkades.
Dugaan kepemilikan ijazah palsu milik Muchlis yang menjadi calon nomor urut 2 pada pemilihan kades tersebut, diungkapkan Arifuddin, pesaing Muchlis yang kalah pada Pilkades serentak 13 Desember 2019.
Arifuddin membeberkan, dirinya telah menelusuri keabsahan ijazah SMP yang dimiliki Muchlis Ukas. Hasilnya, ijazah yang di gunakan Muchlis tidak sesuai dengan tahun lulusan di SMPN 4 Asera. “Dalam ijazah Muchlis Ukas dinyatakan lulus tahun 2009, sedangkan umur Muchlis Ukas saat itu sudah menginjak 46 tahun,” ungkap Arifuddin kepada topiksultra.com, 26/12/2019.
Keganjilan lain, beber Arifuddin, pada tahun kelulusan 2009, dalam ijazah yang dimiliki Muchlis yang bertandatangan Abd Halim,S.Pd, sementara faktanya yang menjadi kepala sekolah saat itu Sumiadin,S.Pd. “Sedangkan Abd Halim adalah kepala sekolah di tahun 2012,” katanya.
Arifuddin mengaku dirinya juga telah mengonfirmasi kepada staf SMPN 4 Asera dengan mencocokkan copyan ijazah Muchlis Ukas. Hasilnya, nomor induk 416 dalam ijazah Muchlis Ukas ternyata atas nama Irfan bukan Muchlis Ukas.
Hingga berita ini dirilis, wartawan topiksultra.com belum berhasil mengonfirmasi Muchlis Ukas.
Laporan : Adi
Comment