TOPIKSULTRA.COM, BOMBANA — Hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak disejumlah Desa di Kabupaten Bombana rupanya masih berpolemik.
Tercatat sejumlah Calon Kepala Desa (Cakades) di 15 Desa, dari 109 Desa yang mengikuti pemilihan serentak, masih menyangkali hasil perhitungan suara yang digelar pada, Minggu, (20/2/2022) lalu.
Informasi yang dihimpun TOPIKSULTRA.COM, kasusnya, polemik pilkades tersebut didominasi oleh penetapan suara sah dan tidak sah yang berbeda versi ditempat pemungutan suara (TPS).
Saat dikonfirmasi, Dinas Pemeberdayaan masyarakat Bombana melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Manguntara Putra tidak menampik informasi tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini, DPMD atau PPTK setempat memang sudah mengkonfirmasi 15 aduan dari Desa yang berbeda. Kasusnya hampir keseluruhan sama, yakni perselisihan suara sah dan tidak sah.
Meski demikian, Manguntra Putra tidak meyebutkan secara mendetail ke 15 Desa tersebut.
“Banyak juga yang mengajukan keberatanya, tapi kalau tidak melalui BPD nya kami tidak bisa. Sesuai aturanya,” urainya kepada TOPIKSULTRA.COM saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (24/2/2022).
Manguntara Putra menjelaskan aduan sengketa Pilkades dapat disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing. Kemudian akan di tindak lanjuti ke Bupati Bombana melalui Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten (PPTK).
“Tanggal 20 sampai 22 februari jadwal aduan ke BPD, yang sekarang ini sudah lewat. Tanggal 23 sampai tanggal 25 aduan dari BPD di ajukan ke Bupati melalui PPTK,” urainya.
Selanjutnya, proses penyelesaian hasil perselisihan calon kepala desa oleh Bupati tersebut akan dilakukan terhitung pada 26 februari hingga 27 Maret 2022. Katanya, dalam masa waktu itu PPTK akan mengundang sub PPTK, PPTD, KPPS dan pihak terkait (pengadu) untuk dimintai keterangan.
“Sebentar inikan ada rapat membahas masalah yang begitu banyak dilalukan, tapi itu belum proses penyelesaian hasil perselisihan. Setelah itu akan melakukan penjadwalan,” kata Manguntara.
Adapun jika terdapat beberapa Desa yang terbukti menyalahi aturan Peraturan Bupati tentang pedoman pemungutan suara tersebut manguntara belum bisa memastikan apakah akan direkomendasikan untuk perhitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang (PSU).
“Saya tidak bisa menjawab itu karena itu akan menjadi hasil keputusan rapat,” ucapnya.
Laporan : Refli
Comment