Dua Panitia Bersaksi di PTUN, Lanjutan Sidang Sengketa Pilkades Bubu Barat Buton Utara

Buton Utara268 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA, BUTON UTARA – Sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Buton Utara, Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Lima saksi dari pihak penggugat, dalam hal ini Firman selaku calon kepala desa yang menggugat telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PTUN dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Selasa, 15 November 2022.

Mereka yang bersaksi Arnita dan Ardianto merupakan unsur panitia penyelenggara pemilihan kepala desa. Kemudian saksi di tempat pemungutan suara (TPS), Govinda dan Firani. Sementara satu saksi lainnya berasal dari unsur masyarakat atas nama Duwianti.

Berdasarkan keterangan Firman yang menyaksikan langsung jalannya persidangan, semua saksi memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit di depan majelis hakim.

Menurut Firman, para saksi menceritakan sesuai apa yang terjadi pada saat pemungutan sampai perhitungan suara di TPS.

Soal surat suara yang terdapat tiga coblosan yang disahkan sepihak oleh ketua panitia Pilkades La Ode Burhanudin, menurut para saksi benar adanya.

“Ada satu lembar surat suara pak hakim yang terdapat tiga coblosan tapi ketua panitia langsung mensahkan tanpa melalui kajian sesuai Perda,” urai salah seorang saksi sambil mencontohkan di hadapan hakim.

Ia mengatakan, semua saksi menyampaikan keterangam yang sama di hadapan hakim dan pengacara tanpa beban.

Tak ada keterangan yang dikurangi atau ditambahkan dari peristiwa yang terjadi.

Harapan Firman, saksi dari pihak lawan juga dapat memberikan kesaksian yang jujur utamanya ketua panitia.

Sidang berikutnya akan di gelar pada 29 November 2022 untuk mendengarkan keterangan para saksi dari pihak tergugat.

Melalui kesempatan itu, sebelum hakim ketua menutup sidang, pengacara Firman yang diwakili Amal Zariah minta kepada majelis hakim yang mulia agar dalam sidang berikutnya menghadirkan Ketua Panitia Pilkades Bubu Barat untuk didengarkan keterangannya.

Hal tersebut sangat beralasan karena semua keterangan dari saksi penggugat memberatkan ketua panitia yang mensahkan sendiri surat suara yang seharusnya batal berdasakan Perda.

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Utara Nomor 290 Tahun 2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Masa Jabatan 2022-2028, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

SK tersebut digugat karena telah mengangkat dan melantik Kades Bubu Barat atas nama Partono. Padahal sejak selesai pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkades pertengahan Juni lalu saudara Firman selaku calon kepala desa (Kades) nomor urut dua telah mengajukan keberatan akibat kecurangan yang dilakukan Ketua Panitia Pikades Bubu Barat.

Namun demikian, mulai dari panitia desa, kecamatan sampai di kabupaten tidak ada tanggapan dan penyelesaian serius dari mereka. Sehingga Firman menempuh jalur hukum melalui PTUN.

Kantor Hukum Amal Jarya yang beranggotakan Amal Jarya, S.H sendiri, La Rida Sidi, SH dan Hipman Syah, SH yang mengawal sekaligus memperjuangkan hak-hak Firman di hadapan para hakim PTUN Kendari untuk mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.

Laporan: Aris

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment