LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM – Satuan Resnarkoba Polres Kolaka Utara kembali mengamankan salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di Desa Watuliu Kecamatan Lasusua, Minggu (3-2-2019).
Tersangka atasnama Adrya Novi alias Nono Binti Sofian (26) ini diciduk di salah satu rumah kost di Desa Watuliu. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu (1) sachet shabu.
Kasub Bagian Humas Polres Kolaka Utara, IPDA Yospin Ngii dalam rilisnya, Senin (4-2-2019) mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkoba di rumah kost.
Sekitar pukul 10.30 Wita, tim Satresnarkoba menyelidiki TKP dan langsung mengamankan tersangka. Saat hendak diamankan, tersangka membuang BB satu shacet shabu ke tanah.
Setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui shabu tersebut diperoleh dari lelaki Erwin dan rencananya akan dijual ke salah satu pelanggan. Usai mengamankan pelaku, polisi bergerak memburu lelaki Erwin yang disebut sebagai pemasok, namun saat didatangi kontrakkannya, lelaki Erwin tidak ditemukan.
Menurut IPDA Yospin, tersangka diancam pasal pasal 114 (ayat 1) atau pasal 112 (ayat 2) dan pasal 127 (ayat 1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pewarta : Hendriansyah
Comment