Tahun 2022, Banperda DPRD Kolut Tuntaskan Lima Raperda

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menuntaskan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2022.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kolaka Utara, Muh. Syafaat Nur menjelaskan, awalnya Banperda berencana menyelesaikan 6 Raperda pada tahun 2022 termasuk Raperda tentang PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), namun masih terkendala di Biro Hukum sehingga belum dapat disingkronkan.

“Insyaallah Raperda yang dapat disingkronkan tahun 2022 hanya lima Perda,” ungkap Faat saat diwawancarai dikantonya. Rabu (4/1/2023).

Kelima Raperda yang terselesaikan diantaranya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Utara 2022-2024, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, perlindungan dan pengembangan komunitas kakao, dan desa wisata

Dua Raperda diantaranya inisiatif DPRD yaitu perlindungan dan pengembangan komunitas kakao, dan desa wisata. “Selebihnya usulan pemerintah daerah,” katanya.

Syafaat Nur mengingatkan, besarnya anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten untuk program revitalisasi kakao memerlukan pengawalan.

Karena itu, pembentukan Raperda tentang komunitas kakao ini sejalan dengan program pemerintah daerah, yakni revitalisasi kakao.

“Tentunya dengan hadirnya Perda ini, kita berusaha melindungi hak-hak petani kakao di Kolaka Utara, termasuk didalamnya perlakuan Pemerintah Kabupaten kepada petani ketika mereka mengalami gagal panen,” terangnya

Selanjutnya, Syafaat Nur menegaskan Raperda ini sangat penting karena mayoritas masyarakat Kolaka Utara menjadikan tanaman kakao sebagai komoditi unggulan, sehingga diperlukan regulasi untuk mengatur agar hak-hak petani tidak terabaikan.

kabupaten Kolaka Utara belum punya Perda yang mengatur komoditi kakao, sementara di daerah lain, misalnya, Kabupaten Jemberana, Bali, telah memiliki Perda tentang komoditi kakao. “Kabupaten ini jadi rujukan penyusunan Raperda itu,” jelasnya.

Menurutnya, selain itu Raperda Desa Wisata lebih bermuara pada pengembangan wisata edukasi yang di dalamnya dapat mengenalkan pengunjung tentang hasil pertanian/perkebunan Kolaka Utara yakni kakao atau coklat.

“Kalau di Bandung kan ada kopi, di Kolaka Utara ini kakao. Jadi pengunjung bisa berwisata sambil belajar arahnya lebih kesana bukan wisata sepertinya pada umumnya,” pungkasnya

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Abu Muslim, yang juga anggota Banperda mengatakan, Raperda Kakao ini urgen dan sejalan dengan visi misi Pemkab Kolaka Utara yang ingin meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program revitalisasi kakao.

“Kami melihat sejak 2017 belum ada yang menginsiasi payung hukum dalam pengelolaan kakao di Kolut, baik aspek pendapatan maupun aspek lainnya,” ucapnya

Olehnya itu, kata Abu Muslim, sejak 2019, ketika diberi amanah masuk sebagai anggota DPRD, dirinya mulai berfikir untuk membuat Perda tentang kakao seperti daerah penghasil kakao lainnya.

“Dan tahun 2022 baru kita realisasikan,” tutupnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment