Polres Kendari Tangkap Pengedar Sabu Diduga Jaringan Lapas

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, diduga jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II (dua) A Kendari.

Kepala Satuan (Kasat) ResNarkoba Polres Kendari, AKP. Agus Fian Pranata mengatakan, tersangka diketahui berinisial RI (35) ditangkap pada 13 Februari 2021 sekitar pukul 19.20 Wita bertempat di Hotel Mitra Kamar 07 Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil interogasi, RI mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang warga binaan di Lapas Kelas II (dua) A Kendari inisial HA (30).

“Paket Shabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari HA seorang Narapidana yang sementara ditahan di lapas Kelas II A Kendari, sehingga saat itu Petugas Kepolisian langsung menuju Ke lapas Kelas II A Kendari dan berkoordinasi dengan Petugas Lapas,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkotika sebanyak sebanyak 33 (tiga puluh tiga) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 53,65 (lima puluh tiga koma enam lima) gram dan barang bukti non narkotika berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) klip plastic bening kosong, 1 (satu) buah dos Hp warna putih merk Oppo, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo milik RI dan 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam milik HA.

“Handphone Nokia warna hitam milik HA diduga digunakan berkomunikasi untuk menyerahahkan shabu kepada RI,” ujarnya.

Tersangka bersama barang bukti langsung digelandang di Mapolres Kendari. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Emil