TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari tetapkan Ketua partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang di PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam rilisnya, Jumat (19/5/2023).
AKP Fitrayadi mengatakan bahwa terkait laporan salah satu Komisaris PT.KKP pada tanggal 8 Mei lalu, sehingga telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya, di tetapkanlah Ketua partai Gerindra Sultra atau Andi Ady Aksar sebagai tersangka dalam kasus penggelapan tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini di tingkatkan kepenyidikan, maka AAA ditetapkan sebagai tersangka,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Fitrayadi menyampaikan, setelah penatapan tersangka itu, ia juga menyebutkan bahwa telah menerbitkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka yang di jadwalkan pada hari ini, Jumat, 19 Mei 2023. Tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
“Yang bersangkutan, melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di ibukota Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kita jadwalkan kembali di hari senin atau hari selasa yang akan datang,” Jelasnya
Fitrayadi menerangkan, jika kembali mangkir, maka kita akan melakukan sesuai dengan tehnis dalam penyelidikan, yaitu membawa tersangka atau jemput paksa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” Sambungnya
Lebih lanjut, AKP Fitrayadi juga mengungkapkan bahwa dana perseroan PT.KKP yang telah di gelapkan oleh Andi Ady Aksar sewaktu menjabat sebagai direktur utama (Dirut), itu di gunakan untuk kepentingan pribadi Ketua partai Gerindra Sultra itu.
“Di dalam rekening PT.KKP itu, Dirut adalah AAA waktu itu, dia bisa mengeluarkan dana, sehingga dana yang ada di PT.KKP itu di keluarkan untuk kepentingan pribadi ke rekening yang bersangkutan, dan ada juga yang masuk di rekening Istrinya,” Benernya
Selanjutnya dia menyebutkan, bahwa jika ada keterlibatan orang lain setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka, maka pihaknya kembali akan melakukan gelar tersangka untuk menetapkan tersangka tersangka baru.
“Kalau yang bersangkutan nanti dalam pemeriksaannya menjelaskan ada indikasi penerima lain, kami akan lakukan lagi gelar perkara untuk menetapkan tersangka tersangka baru,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, pasal yang di tersangkakan oleh Andi Ady Aksar adalah pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Adapun sejumlah uang yang digelapkan tersangka, diduga senilai Rp34 miliar.
Laporan: Novrizal R Topa

















Comment