KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara memanggil empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kominfo Sultra terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum yang dimotori pejabat Diskominfo Sultra, kasus ini berdasarkan pengembangan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Nomor : Print.05/P.3/fd.1/12/2019 tanggal 13 Desember 2019.
Surat Panggilan ke empat PNS ini ditujukan kepada Sultrawati Pairunan, M.Akbar Sanggoleo, Achmad Galib dan Ahmad Yasir Nomor Surat B-370/P.3.5/Fd.1/12/2019 pada 31 Desember 2019 yang diterima topiksultra.com pada Kamis 2 Januari 2019.
Untuk diketahui, kasus itu telah disampaikan melalui jumpa pers Kejati Sultra beberapa waktu lalu terkait indikasi pungutan liar pemotongan pencairan dana Bimtek dan perjalanan dinas para pegawai Diskominfo Sultra yang dilakukan oleh dua orang oknum pegawai di kantor itu yang identitasnya belum disampaikan Kejati kepada publik.
Surat panggilan yang ditandatangani Plh Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Tenriawaru SH.,MH meminta kepada empat PNS ini agar membawa dokumen yang diperlukan penyidik. Media ini mendapatkan informasi dari salah satu pejabat Diskominfo Sultra bahwa dana bimtek dan perjalanan dinas itu totalnya Rp 1.240.000.000 (Satu miliar 240 juta rupiah), anggaran itu tersebar di Seksi Pemeliharaan dan Persandingan sebesar Rp 440 juta.
“Kasi Pemeliharaan Persandian Rp 440 juta, dipotong 60 persen, berarti total pungli 264 juta, kemudian di Sumber Daya TIK Kepala Seksinya Mustamar Rp 150 juta dipotong 40 persen, berati total pungli Rp 60 juta,” ucap sumber yang minta tidak dituliskan namanya ini (2/1).
Kemudian Kasi Data Center, Budiman jumlah anggaran Rp 250 juta dipotong 40 persen nilai punglinya Rp 100 juta, Kasi Perencanaan, Muh Yasir Rp 400 juta potong 60 persen Rp 240 juta.
“Total uang potongan yang sudah terkumpul Rp 664 juta nanti para pengumpul menyerahkan ke bos pungli dan para pengumpul dapat fee 10 persen dari total pengumpulan dia dapat sebesar Rp 26,4 juta,” tambahnya.
Menanggapi kasus ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sultra, Syaifullah membenarkan adanya pemanggilan anak buahnya oleh Kejati Sultra dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Apa yang dilakukan Kejati ini merupakan langkah membebaskan praktek pungli di lingkup Pemprov Sultra, kita tunggu saja hasilnya,” ucapnya kepada wartawan, yang dikutip dari detiksultra.com (11/12/19) lalu.
Laporan : Hendriansyah
Comment