KONUT, TOPIKSULTRA.com—Komisi A DPRD Konawe Utara (Konut), Sultra, merekomondasikan Pemilihan Kepala Desa Ulusawa batal, karena Pilkades serentak yang digelar beberapa hari lalu tersebut dinilai cacat hukum. Rekomendasi Komisi A DPRD Konut ini dikeluarkan Senin, 23 Desember 2019.
Ketua Komisi A DPRD Konut Herman mengatakan, Pilkades Ulu Sawa Kecamatan Sawa cacat hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan undang- undang nomor 6 tahun 2014, maupun PP 43 tahun 2016, Per Mendagri nomor 112 dan perbup nomor 60.
“Tidak ada rujukan hukum untuk melaksanakan pemilihan kepala desa tidak juga dengan voting untuk menetapkan,” katanya, Senin, 24/12/2019, di Kantor DPRD Konut.
Selain itu, sejumlah persoalan yang mengakibatkan pelaksanaan Pilkades cacat hukum diantaranya adanya pemilih yang belum memenuhi syarat domisili. Seperti As, bukan warga Ulusawa melainkan warga Desa Tetombe Jaya Kecamatan Sampara, Konawe, namun memilih di Ulu Sawa.
Juga ada beberapa nama Sw, Rm, Mr dan HD yang domisilinya belum genap 6 bulan. Juga terdapat adanya pemilih yang memilih di dua desa yakni Hr yang ikut memilih di Desa Ulu Sawa dan Desa Puudonggala Utama. Padahal yang bersangkutan terdaftar di Desa Puudonggala Utama.
Karena itu, sesuai hasil rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Konut, merekomendasikan beberapa hal ; Pertama, penetapan DPT Desa Ulu Sawa Kecamatan Sawa tidak sesuai dan cacat hukum. kedua, panitia 7 Pilkades Ulusawa tidak profesional dalam bekerja, dan ketiga, merekomendasikan untuk membatalkan Pilkades Ulu Sawa.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala Dinas DPMD Konut, Safruddin, mengatakan, rekomondasi Komisi A DPRD Konut harus menjadi pertimbangan dan dijalankan.
“Apapun itu, hasil rekomendasi DPRD itu harus dijalankan,” katanya kepada topiksultra.com, Senin, 23/12/2019.
Safruddin juga menilai dari segi aturan dan ketentuan, pelaksanan Pilkades yang tidak sesuai aturan akan berimplikasi pada proses hukum.
“Dari aspek hukum, hasil pemilihan ini pasti ada yang terpidana,” katanya.
Safruddin mengimbau agar permasalahan tersebut didudukkan dan dimusyawarahkan secara arif dan bijaksana.
“Saya mendorong peran BPD Desa supaya masalah ini tidak berlarut-larut,” tutupnya.
Laporan: Adi
Comment