Dua Honda Temui Pj. Bupati Mubar, Minta Maaf Soal Penyegelan kantor DPMPTSP

TOPIKSULTRA.COM, MUNA BARAT – Dua Honorer Daerah (Honda) yang melakukan penyegelan Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) pada Senin, 27/3/2023 lalu, akhirnya melayangkan permintaan maaf kepada Pemda Mubar.

Adalah LD Harmin dan Agus, dua Honda yang datang secara langsung menemui penjabat (Pj) Bupati Mubar, DR. Bahri di rumah jabatannya, untuk meminta maaf. Minggu (9/4/2023).

Keduanya menceritakan kalau alasan menyegel kantor akibat kesal dengan perlakuan Kepala DPMPTSP Mubar, LD. Hanafi yang marah-marah serta tidak menanggapi saat mereka tanyakan honor kerja.

“Spontan saja kami segel itu kantor. Soalnya pas kami temui Kadis, dia malah marah-marah. Makanya kami emosi juga,” kata LD. Harmin saat ditemui. Minggu (9/4/2023)

Atas tindakan itu, keduanya merasa menyesal, kemudian melakukan inisiatif untuk meminta maaf dengan mengunjungi Pj. Bupati Mubar, Bahri.

“Kita berdua datang minta maaf. Tidak ada tujuan lain untuk merusak pak Bupati. Kami hanya tanyakan soal honor kami, kenapa belum dibayar. Padahal yang lain sudah terima,” jelasanya.

Lebih lanjut keduanya menyampaikan, honorer di DPMPTSP berjumlah 23 orang, namun yang disesalkan ada sekitar 18 orang yang belum terima honornya termasuk mereka berdua.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Pj Bupati Mubar, Bahri akan melakukan langkah-langkah untuk mempertemukan pihak DPMPTSP dengan honorer yang merasa dirugikan.

“Permasalahan ini akan saya fasilitasi pertemuan dengan dinas PTSP yang saat akan menempuh jalur hukum akibat peristiwa penyegelan kantor,” katanya.

Selain itu, lanjut jebolan STPDN 07, dirinya juga akan memastikan apakah saat mereka mulai aktif di dinas, honorer tersebut ada perjanjian kerja atau tidak.

Menurut Bahri, sebelumnya yang masuk dalam perjanjian kerja bagi honorer sudah didata dan disesuaikan dengan anggaran yang ada.

“Saya akan cek terkait perjanjian kerja awal tahun dan ketersedian anggaran yang ada terkait honorer dan meminta jaminan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tegasnya.

Bahri menyebut, paska dilakukan pendataan oleh Kemenpan-RB, ada ketentuan yang melarang pengangkatan non PNS maupun honor darah (honda), sebagaimana yang tertuang dalam PP 48 tahun 2005 dan PP 49 tahun 2018.

Laporan : Muhammad Nur Alim

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment