Polisi Tetapkan 2 Tersangaka Pelaku Penguburan Bayi Kembar Hasil Hubungan Gelap

TOPIKSULTRA.COM, MUNA BARAT – Belum lama ini warga desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah (TWT), Kabupaten Muna Barat (Mubar) dihebohkan penemuan dua bayi kembar yang di duga dikubur hidup – hidup hasil hubungan gelap pasangan kekasih FT dan TRD.

Kejadian itu diketahui setelah FT sendiri melaporkannya ke Polsek TWT pada 11 Juni 2023 karena kekasihnya TRD diduga sudah menguburkan dua bayi kembar tersebut.

Atas laporan itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Tiworo Tengah bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Polres Muna bergerak cepat membongkar makam di Desa Wanseriwu pada Minggu (11/6) sekitar pukul 17.20 Wita.

Dilokasi itu, Tim Inafis Polres Muna menemukan dua buah kain dan tulang yang diduga jasas dari bayi kembar yang dikubur hidup-hidup hasil hubungan terlarang FT dan TRD.

Pada Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WITA, TRD menyerahkan diri yang didampingi keluarganya. Atas kejadian itu, Pohak Polsek TWT langsung menyerahkannya di Polres Muna agar diproses lebih lanjut.

Terkait dengan kasus bayi kembar tersebut, Polres Muna langsung memeriksa beberapa saksi termaksud FT dan TRD.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, mengatakan, sudah memeriksa enam saksi, mulai dari Kepala Desa Wanseriwu berinisial BB, kepala dusun (SHR) dan istrinya (DWH), anak sulung FT (DN), TRD, dan FT.

“Kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” kara Asrun melalui WhatsAppnya, Rabu (14/6/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, Polres Muna menetapkan dua orang tersangka.

“Dua pelaku Tarudin (TRD) dan saudari Fitra (FT) sudah dilakukan penahan,” jelas Asrun.

Tersangka FT, Ibu rumah tangga itu, kata Asrun telah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian atau dengan sengaja membiarkan seorang dalam keadaan sengsara yang mengakibatkan kematian.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI.No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 306 ayat (2) KUHP Subs Pasal 304 KUHP,” sebutnya.

Sementara tersangka Tarudin, yang pekerjaannya petani di desa Wanseriwu itu juga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan keamatian dan atau mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI.No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 181 KUHP.

“Kejadiannya itu pada sekitar bulan Februari 2023 di Desa Wanseriwu,” jelasanya.

Laporan : Muhammad Nur Alim

Comment