DPRD Bombana Tertibkan Pedagang Pasar Tadoha Mapaccing

banner 468x60

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Sebagai tindak lanjut atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang Pasar Sentral Tadoha Mapaccing beberapa waktu lalu, terkait pedagang liar yang berjualan di luar areal, DPRD Bombana akhirnya menertibkan pasar tersebut dengan menurunkan Tim Terpadu Penertiban Pasar, Sabtu (08/02/2020).

Ketua DPRD Bombana, Arsyad yang memimpin langsung penertiban tersebut mengatakan, bangsal yang disediakan sangat sempit, tidak memuat seluruh dagangan yang dijajakan si pedagang, sehingga banyak yang memilih berjualan di luar.

Kata Arsyad, tim terpadu yang telah dibentuk telah bersepakat melakukan pendataan ulang kepada seluruh pedagang pasar yang berjualan di dalam maupun di luar areal pasar, serta jumlah bangsal yang tersedia.

Data tersebut, kata Arsyad, akan dijadikan acuan pembagian bangsal kepada pedagang. Langkah ini dinilai efektif guna memastikan semua bangsal yang disediakan digunakan oleh pedagang.

”Jangan lagi ada pernyataannya pedagang, ini los (bangsal) saya ternyata tidak dipakai menjual,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, tim terpadu juga tidak akan melarang pedagang dari luar daerah Bombana untuk datang berjualan di pasar tersebut. Namun katanya, tetap akan ditertibkan.

”Tidak bisa kita larang namanya juga mencari rejeki. Rejeki itukan masing-masing. Tidak akan tertukar. Kami juga tim terpadu bersama satpol kita akan tertibkan kendaraan yang parkir di dalam pasar,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perindag Bombana, Abdul Hajar Aswad mengatakan telah menyegel sebanyak 45 bangsal yang tidak lagi digunakan dan ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kosong.

“Pemiliknya juga tidak pernah lagi membayar retribusi,” katanya kepada TOPIKSULTRA.com.

Rencananya bangsal tersebut bakal dilelang dan disosialisasikan dengan cara dipasangi spanduk pemberitahuan di areal pasar agar dapat dilihat oleh pedagang. “Siapa tau ada yang berminat,” katanya.

Dengan syarat harus berstatus warga Bombana, kemudian mendaftarkan ke Dinas Perindag setempat. Selanjutnya pemohon akan membayar uang retribusi selama 1 tahun yang disetorkan langsung ke rekening kas Daerah. Setelah itu akan dibuatkan kontrak hak pakai.

“Perindag tidak menerima uang tunai. Kita hanya kasih dia slip, dengan nomor rekeningnya,” urainya.

Untuk diketahui tim terpadu tersebut terdiri dari, DPRD, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bombana, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana, Dinas Perhubungan (Dishub) Bombana, Kepolisian dan TNI serta Satpol-PP setempat.

Laporan: Refli

Editor

Comment