Terkait Dugaan Pungli Biaya Masuk di Pantai Toronipa, Ini Jawaban Dispar Konawe

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Pariwisata pantai Toronipa banyak disoroti masyarakat terkait biaya masuk dan parkir yang tidak dianggap pungutan liar (pungli).

Bagaimana tidak, tarif yang ditagih ke pengunjung berbeda dengan tarif yang tertera pada karcis masuk yang diberikan pihak pengelola.

Salah seorang pengunjung, Mansyur, mengeluhkan tidak adanya kepastian biaya masuk dan parkir.

Kegiatan famili gathering, yang diikuti 300 org dgn perkiraan mobil 200 unit.

“Dalam karcis masuk tertera angka Rp 10.000, namun saya disuruh bayar Rp 50.000. Saya komplain namun petugasnya mengatakan memang sudah begitu,” kata Mansyur melalui WA, Selasa (20/12/22).

Ketika ditanyakan bagaimana pertanggungjawaban kelebihan Rp. 40.000, jelas Mansyur, dengan enteng bardalih bilang hanya petugas pak.

“Saya kira ini termasuk pungli besar. Harus ada transparansi dan di karcis harus tertera biaya masuk mobil, motor maupun orang, termasuk biaya pakir,” ujarnya.

Dia meminta agar pihak terkait termasuk DPRD Konawe untik turun meneliti ini.

“Kalau tidak ada kejelasan biaya masuk, itu menjadi cela terjadinya pungli dan itu merugikan pendapat daerah Konawe,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Konawe melalui Kepala Bidang (Kabid) Dispar Konawe, Rustam Rama, S.IP saat dikonfirmasi menyangkal adanya praktik pungli yang dilakukan pihak pengelola.

Ia mengatakan, pengelolaan pantai Toronipa merupakan swadaya mandiri yang dilakukan oleh masyarakat sekitar, sehingga penetapan harga tersebut merupakan hak pengelola wisata.

“Dispar hanya melakukan monitoring, karena itu juga merupakan wilayah Administrasi dari pemerintahan Konawe,” Kata Rustam saat via Telefon, Rabu (21/12/2022)

Terkait tarif karcis, Rustam mengatakan, harga yang tertera pada karcis tersebut bukan biaya sekali masuk Pantai Toronipa, melainkan PAD yang akan disetor oleh pengelola kepada pihak Pemerintah.

“Artinya karcis itu sepenuhnya masuk ke PAD sebagai bentuk kerjasama antara Pemda dengan masyarakat yang mengelola. Jadi kalau ada perbedaan itu hak pengelola,” Kata Rustam

Kendati demikian, Rustam mengaku, pengelolaan wisata Pantai Toronipa memang harus dibenahi sehingga isu-isu terkait pungli dan sebagainya tidak lagi menyebar dimasyarakat.

Untuk itu, pihak Pemda Konawe bersama pihak pengelola pantai Toronipa saat ini tengah menyiapkan Perda yang mengatur kelembagaan, pengelolaan, serta retribusi yang diterapkan di pantai Toronipa.

“Semoga dibulan Januari 2023 sudah ada Perda yang baru,” Kata Rustam

Sementara itu diwaktu berbeda, Lurah Toronipa Udewan mengatakan, harga karcis yang berbeda itu juga untuk memenuhi pendapatan masyarakat yang mengelola pantai Toronipa.

Ia juga menyambut baik dengan adanya Perda terkait pengelolaan Wisata Pantai Toronipa dan berharap bisa segera disepakati.

“Harapan kita masyarakat di sini supaya apa yang telah disepakati di Raperda itu bisa dipercepat, agar isu-isu serupa tidak lagi menjadi viral” Kata Udewan

Laporan: Rahmat Rahim

Editor

Comment