Korupsi Dana Desa Rp 668 Juta, Penyidikan Kades dan Bendahara Desa Batu Api P21

Hukum397 Views

LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa (APBDes) oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara, yang menyeret tersangkan Pj Kepala Desa dan Bendahara Desa Batu Api Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara, Askar Bin Muhammad Amin Bakar (45) dan Supriadi Bin Siraje (26), dinyatakan P21 atau lengkap.

Ka Sub Bagian Humas Polres Kolaka Utara, IPDA Yostin Ngii, dalam rilisnya terkait kasus dari 2016, yang diterima redaksi TopikSultra.Com menyampaikan, akibat perbuatan keduanya, negara/daerah dirugikan sebesar Rp 668 juta, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK-RI tahun 2015 dan 2016.

Adapun rincian dugaan korupsi Pj Kades dan Bendahara Desa Batu Api sebagai berikut ; Tahun 2015 sebesar Rp 164.613.188.00, dengan modus korupsi belanja dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari biaya sebenarnya (mark up) sebesar Rp 96.123.188.00, dan belanja desa tidak dibelanjakan (fiktif) sebesar Rp 68.480.00,- Sementara, tahun 2016 total dugaan korupsi sebesar Rp 503.423.460.00, yang terdiri dari belanja dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari biaya sebenarnya (mark up) Rp 384.673.460.00, dan belanja desa tidak dibelanjakan (fiktif) sebesar Rp 118.750.000,-

Dalam kasus ini, penyidik Polres Kolaka Utara telah memeriksa sebanyak 59 orang saksi yang terdiri dari aparat desa, saksi ahli BPK, ahli kualitas beton dan jalan, ahli kualitas konstruksi bangunan, jembatan dan plat duecker. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 jo pasal 10 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan dengan paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun modus dan praktek korupsi APBDes yang dilakukan Askari selaku Pj Kepala Desa Batu Api dan bendaharanya Supriadi yakni, secara bersama-sama keduanya menyusun APBDes secara sepihak tanpa kesepakatan atau melibatkan BPD. Selain itu, dalam mengelolah keuangan Pj Kades tidak melibatkan pelaksana tehnis pengelolah keuangan (PPTKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, serta membuat sendiri bukti pertanggungjawaban tidak sah.

Selain itu, Pj Kades dan bendahara tidak membuat laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2016 semester II, dan belanja desa diperatnggungjawabkan lebih tinggi dari biaya sebenarnya sebesar Rp 480.796.648.0 dan kegiatan fiktif / tidak dilaksanakan sebesar Rp 187.240.000,”Dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kasubag Humas POlres Kolut dalam rilisnya.

Pewarta : Hendriansyah

Editor

Comment