Belum Tuntaskan Penyusunan APBDes 2022, 44 Kades di Mubar Belum Cairkan DD Tahap Pertama

TOPIKSULTRA.COM, Muna Barat – Dari 81 Desa di Kabupaten Muna Barat (Mubar), terdapat 44 kepala desa yang belum dicairkan anggaran dana desa (DD) tahap pertama.

Belum dicairkannya DD tersebut karena belum menuntaskan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran (TA) 2022.

Belum diketahui pasti apa penyebabnya kenapa ke 44 kepala desa di Mubar itu masih bandel. Padahal jauh sebelumnya sudah diinstruksikan agar secepatanya diselesaikan.

Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri mengatakan, dari laporan yang diterima, ada 44 desa yang belum melakukan pencairan anggaran dana desa (DD).

“Kendala 44 desa ini belum melakukan pencairan karena belum menyusun APBDes dan  ditindaklanjuti dengan peraturan desa tentang APBDes sebagai syarat pencairan dana dan alokasi dana desa,” kata Bahri saat ditemui, Sabtu, 24/3/2023.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri ini meminta agar 44 desa tersebut segera menyelesaikan penyusunan APBDes. Menurutnya, akibat kendala itu, kegiatan pembangunan di desa mandek atau tidak jalan. Bahri mendesak para Kades bersangkutan segera menyelesaikan penyusunan APBDes agar kegiatan pembangunan bisa berjalan, termasuk kegiatan operasional desa.

“Saya memberikan deadline waktu sampai minggu depan 44 desa ini sudah tidak ada lagi kendalanya,” desaknya.

Bahri juga mengaku sudah memerintahkan Dinas PMD dan tenaga ahli desa untuk melakukan pendampingan. “Saya kasih waktu sampai hari Senin. Kalau belum, saya akan panggil untuk menyelesaikan penyusunan APBDes,” tegasnya.

Alumni IPDN 07 ini mengungkapkan terkait 44 desa yang belum pencairan DD ini, ada satu Kecamatan yang desanya belum mencairkan DD yakni Kecamatan Barangka.

“Khusus di Kecamatan Barangka, belum ada satupun desa yang melakukan pencairan DD tahap pertama. Saya minta camat untuk menurunkan binwas untuk membantu desanya,” tuturnya.

Untuk diketahui, anggaran dana desa (DD) ini dipergunakan maksimal 25 persen dan minimal 10 persen untuk BLT ekstrim. Kemudian ketahanan pangan 20 persen dan program prioritas lainnya seperti penanganan dan pencegahan stunting. Hal itu sesuai dengan salinan keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa pada tahun 2022 mendatang.

Laporan : Muhammad Nur Alim

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment